PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Seorang yang diduga mempergunakan ijazah/STTB/SKPI palsu atau tidak sah (bodong), maka untuk membuktikannya harus melalui penyidikan dan ditetapkan oleh putusan pengadilan.
Ijazah/STTB/SKPI yang diduga palsu biasanya penampilannya serupa betul dengan yang asli dengan data-data yang tertulis lengkap mulai dari biodata pemiliknya, data sekolah/lembaga dan nomor ijazah.
Dari data-data yang tersaji terus akan ditelusuri keabsahan ijazah tersebut. Kasus ijazah palsu/bodong yang banyak ditemui antara lain: nomor ijazah tidak terdapat di data base, nomor ijazah terdapat di data base tapi dengan nama yang berbeda, nomor dan nama tidak terdapat di data base, sekolah/lembaga tidak terdaftar di data base.
Baca juga: https://patraindonesia.com/kpk-hadiahkan-kado-natal-bagi-sekjen-pdip-hasto/
Konsekwensi bagi seseorang yang diduga mempergunakan ijazah palsu, bila dia akan diangkat dalam jabatan tertentu yang persyaratannya harus menggunakan ijazah tersebut tergantung dari kebijakan yang diberikan oleh instansi/lembaga/perusahaan; ada yang pengangkatannya tetap dilaksanakan, dan ketika terbukti ijazahnya palsu diberhentikan dan biasanya diikuti adanya konsekwensi hukum yang mengikutinya.
Ada juga instansi/lembaga yang menunggu pengangkatan yang bersangkutan sampai dengan ada putusan pengadilan.
Berbeda dengan kasus dugaan ijazah palsu, maka kasus dugaan tidak punya ijazah lebih cepat pembuktiannya dan konsekwensinya bagi seseorang yang akan diangkat dalam jabatan tertentu di instansi/lembaga/perusahaan manapun hanya 1, yaitu tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat diangkat dalam jabatan tersebut.
kasus-kasus dugaan tidak memiliki ijazah yg sering terjadi seperti:
- Seseorang yang memanipulasi foto copy ijazah orang lain untuk mendaftar/memenuhi persyaratan tertentu, dan ketika diminta menunjukan ijazah aslinya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukannya. Maka sudah pasti lamarannya akan ditolak atau posisi yang akan didudukinya langsung dibatalkan.
- Seseorang yg hanya mengaku-ngaku saja lulusan pendidikan tertentu, tapi ketika diminta menunjukan ijazahnya tidak bisa.
- Seseorang yang dicabut ijazahnya, karena lembaga yang mengeluarkan ijazahnya ilegal.
- Seseorang yang dicabut ijazahnya oleh lembaga/universitas yang menerbitkan ijazahnya karena ditemukan pelanggaran dalam proses mendapatkannya, misalnya karena tesis/disertasinya diketahui plagiat.
- Seseorang yang dicabut ijazah/STTB/SKPInya oleh sekolah/lembaga/instansinya karena berbagai alasan, misalnya karena ditemukan pemalsuan data, kesalahan prosedur pembuatanya, dan khusus untuk Surat Keterangan Penganti Ijazah (SKPI) tidak dapat terkonfirmasi sekolah/lembaga yang menerbitkan ijazah yang bersangkutan yang dinyatakan hilang.
- Seseorang yang mengaku memiliki ijazah/STTB/SKPI, tetapi yang ia tunjukan dokumen yang tidak dapat dikatagorikan sebagai ijazah/STTB/SKPI. Karena tidak semua dokumen yang berjudul ijazah itu dapat dikatakan sebagai ijazah jika isinya tidak sesuai dengan standar sebuah ijazah. Sama dengan dokumen-dokumen lain yang ada di Indonesia, misalnya seseorang yang memegang KTP tapi hanya mencantumkan nama saja tanpa ada NIKnya, maka orang tersebut dianggap tidak punya KTP. Demikian juga dengan seseorang yang memegang STNK tapi hanya mencantumkan nama saja tanpa ada Nomor Polisinya, maka dikatakan mobil yang dibawanya tidak memiliki STNK. Dengan penjelasan tersebut, maka jika ada seseorang memegang ijazah/STTB/SKPI hanya mencantumkan nama saja tanpa ada nomor ijazahnya, maka berarti orang tersebut tidak memiliki ijazah.(Asen/Red/PI).