GMNI DKI Jakarta Kritik Keterlibatan Militer dalam Koperasi Desa Merah Putih

Politik744 Dilihat

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – DPD GMNI DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 mengkritik keterlibatan unsur pertahanan dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mereka menilai integrasi KDMP ke dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di bawah Kementerian Pertahanan berpotensi memperluas peran militer ke wilayah sipil.

Kritik itu disampaikan bersamaan dengan sorotan terhadap rencana penguatan Komando Teritorial, termasuk wacana pembentukan komando kewilayahan baru. Bagi kedua organisasi tersebut, dua perkembangan itu menunjukkan kecenderungan meningkatnya penetrasi militer ke dalam ruang ekonomi dan pemerintahan sipil.

Mereka mengaitkan kondisi tersebut dengan konsep Garrison State atau negara garnisun yang diperkenalkan ilmuwan politik Harold Lasswell. Dalam pandangan mereka, negara garnisun terjadi ketika aktor militer memiliki pengaruh besar terhadap pengelolaan kehidupan ekonomi dan sosial.

Persoalkan rantai pasok koperasi desa

GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 menyoroti sejumlah aktivitas yang dikaitkan dengan KDMP, mulai dari distribusi obat produksi Lembaga Farmasi TNI, penyediaan cold storage, hingga rantai logistik pangan.

Menurut mereka, keterlibatan tersebut berisiko mengubah karakter koperasi desa dari lembaga ekonomi berbasis masyarakat menjadi bagian dari sistem distribusi yang dikendalikan secara terpusat.

“Puluhan ribu gerai desa bukan lagi sekadar unit usaha kolektif warga, melainkan bertransformasi menjadi simpul pemantauan alur komoditas dan instrumen pengawasan aktivitas akar rumput.”

Mereka juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap posisi tawar petani, buruh, dan masyarakat adat dalam menghadapi persoalan tanah serta pembangunan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Soroti rencana pembentukan Kodam baru

Penguatan Komando Teritorial menjadi persoalan lain yang disoroti. GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 menilai penambahan struktur komando hingga tingkat kewilayahan perlu dikaji secara menyeluruh.

Salah satunya adalah rencana pembentukan Kodam di DI Yogyakarta.

“Rencana pembentukan Kodam baru di wilayah seperti DI Yogyakarta serta perkuatan Korem hingga Babinsa yang berimpitan dengan hirarki sipil bukanlah bentuk pengamanan, melainkan upaya konsolidasi kekuasaan militeristis.”

Menurut mereka, struktur tersebut berpotensi bersinggungan dengan aktivitas organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, organisasi petani, hingga gerakan mahasiswa.

Koperasi dinilai tak boleh kehilangan prinsip demokrasi

Kritik terhadap keterlibatan militer juga berangkat dari perbedaan prinsip antara institusi militer dan koperasi.

Koperasi, menurut mereka, seharusnya bertumpu pada kesukarelaan, partisipasi anggota, serta demokrasi ekonomi. Sementara itu, sistem komando militer dibangun berdasarkan hierarki dan kepatuhan.

“Merujuk pada kerangka pemikiran Harold Lasswell, fenomena di mana spesialis kekerasan (aktor militer) bertindak sebagai pengelola utama rantai logistik, pangan, dan obat-obatan adalah bentuk Garrison State.”

Mereka menilai penggunaan wadah koperasi dengan pola pengelolaan yang bersifat komando dapat menggeser tujuan awal koperasi sebagai instrumen kemandirian ekonomi masyarakat.

“Budaya militer yang menuntut kepatuhan mutlak berbenturan secara mendasar dengan prinsip dasar koperasi yang mengedepankan kesukarelaan dan demokrasi.”

Khawatir persoalan anggaran dan hukum

Selain aspek ekonomi dan politik, kelompok tersebut menyoroti potensi persoalan dalam pengelolaan anggaran negara.

Mereka menilai keterlibatan aparat aktif dalam tata kelola APBN dan bisnis logistik dapat menciptakan celah persoalan akuntabilitas. Perbedaan mekanisme hukum antara personel militer dan warga sipil juga dianggap perlu mendapat perhatian.

“Ketimpangan yurisdiksi—di mana tindak pidana penyalahgunaan anggaran oleh prajurit aktif diproses melalui Peradilan Militer dan bukan Peradilan Umum—membunuh transparansi dan akuntabilitas publik.”

Mereka berpendapat keterlibatan militer dalam aktivitas ekonomi negara juga berpotensi membebani anggaran dan mengaburkan batas kewenangan antara institusi pertahanan dan pemerintahan sipil.

Empat tuntutan

Atas dasar itu, DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mereka meminta keterlibatan Kementerian Pertahanan dan struktur TNI dalam pengelolaan KDMP dihentikan. Tata kelola ekonomi desa diminta dikembalikan kepada masyarakat dan institusi sipil terkait.

Kedua, mereka meminta moratorium terhadap ekspansi Komando Teritorial, termasuk rencana pembentukan Kodam baru serta evaluasi struktur komando yang menjangkau hingga tingkat desa.

Ketiga, mereka mendesak pemerintah mengembalikan fungsi TNI sesuai mandat Reformasi 1998 sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai pengelola bisnis, rantai pasok pangan, atau penegak hukum sipil.

Keempat, mereka meminta revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana ekonomi atau korupsi dapat diproses melalui Peradilan Umum.

Loading