PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Polres Barito Timur (Bartim) Polsek Dusun Tengah tangani kasus dugaan penganiayaan berat (anirat) terduga pelaku Ahmad alias Mamat bin Muhlis (34) terhadap istrinya sendiri Misda (36) . Peristiwa tindak pidana anirat ini terjadi Kamis (17/4/2025) sekitar pukul : 15.00 Wib bertempat di jalan Ampah – Buntok Urup RT 18 Kelurahan Ampah Kota.
Keterangan saksi Hatiah bahwa awal mula terduga pelaku Ahmad alias Mamat (34) mendatangi rumah korban Misda (36) dan menanyakan keberadaan korban. Setelah mendapat jawaban dari saksi Hatiah, terduga pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban . Tidak lama kemudian saksi melihat terduga pelaku keluar rumah dengan membawa pisau, sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka didalam kamar. Pelapor, Martinah (53) yang merupakan kerabat korban segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah, sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Mendapatkan laporan Polsek Dusun Tengah Tim Polsek Dusun Tengah melaksanakan Lidik dan persuasif kepada pihak keluarga untuk meminta terduga pelaku menyerahkan diri. Kanitreskrim AIPTU Yotry F. Heriady bersama tim berhasil mengamankan terduga pelaku Ahmad alias Mamat bin Muhlis (34) dirumah orang tuanya di Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau. Sekitar pukul : 16. 00 Wib terduga pelaku didampingi keluarga menyerahkan diri kepada tim, dari tangan terduga diamankan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Motif sementara terduga pelaku tidak terima diminta cerai oleh istrinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa 1 potong baju warna merah tua dengan bercak darah dibagian belakang, 1 potong celana panjang warna coklat tua dengan bercak darah dan sebilah senjata tajam jenis pisau.Tindakan yang diambil Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah antara lain membuat laporan Polisi, mendatangi dan mengamankan TKP , mengantar permintaan visum et repertum, menerima barang bukti, penyelidikan terhadap terduga pelaku. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah guna proses hukum selanjutnya. Adapun pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat (Mardianto / Red / Pi)
![]()

