Dukung Penegakan Hukum, Prof Suparji: Polisi Wajib Bertindak Sesuai Aturan

Hukum588 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (JAKARTA) – Maraknya penangkapan terhadap aktivis mahasiswa oleh aparat kepolisian dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., mengingatkan Polri agar setiap tindakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Segala proses penangkapan atau penahanan terhadap aktivis tidak boleh keluar dari koridor hukum. Harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Suparji saat diwawancara di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan proporsional tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada tahapan formil yang harus dipenuhi, termasuk dasar penahanan dan jaminan pemenuhan hak warga negara.

BACA JUGA : 

Aktivis 98 Reunian, Bentuk dan Deklarasikan Yayasan

“Kalau ada penangkapan dan kemudian terdapat cukup alasan untuk penangguhan penahanan, ya harus ditangguhkan. Itu harus dilihat secara objektif,” jelasnya.

Suparji menekankan bahwa jika ada pihak yang keberatan atas proses hukum, termasuk penangkapan terhadap aktivis, maka mekanisme pra-peradilan harus dijadikan ruang uji yang sah. “Dalam pra-peradilan, bisa dilihat apakah penangkapan dan penahanan itu sudah sesuai prosedur atau belum. Ini harus diuji secara sungguh-sungguh,” kata dia.

Ia juga menegaskan, jika penegak hukum tidak menemukan cukup alat bukti, maka kasus seharusnya dihentikan. “Kalau tak cukup alat bukti, ya bisa SP3. Dibebaskan dari segala tuntutan. Karena itu bukan pidana,” ujarnya.

Kritik Bukan Ancaman

Menanggapi penangkapan terhadap aktivis yang dikenal kritis terhadap institusi kepolisian, Prof Suparji menilai tindakan represif tidak sejalan dengan semangat reformasi. Menurutnya, Polri seharusnya mampu melihat kritik publik sebagai bentuk kepedulian, bukan perlawanan.

BACA JUGA : 

Demonstrasi di Kramat Raya Memanas, Gedung Gegana Dijarah Massa

“Protes publik atau ketidakpuasan masyarakat tidak bisa dikategorikan sebagai ancaman. Itu justru bentuk atensi dan peringatan agar Polri bekerja secara profesional dan proporsional,” tutur Suparji.

Ia menilai, kritik dan masukan masyarakat harus dijadikan cermin untuk memperbaiki kinerja lembaga penegak hukum. “Kalau sudah melangkah, ya harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada pra-peradilan, jalani prosesnya. Karena di situ ada kepastian hukum,” tambahnya.

Reformasi Polri, Bukan Sekadar Slogan

Lebih jauh, Suparji menyoroti pentingnya reformasi di tubuh Polri yang hingga kini masih menjadi tuntutan publik. Menurutnya, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan dalam praktik.

“Reformasi terhadap Polri itu harus dilakukan. Saya optimis, dan kita semua harus optimis, karena itu tuntutan publik. Tidak bisa dianggap enteng, apalagi diabaikan, sebab ini adalah gerakan publik,” tegasnya.

Ia menyebut, saat ini merupakan momentum bagi Polri untuk membenahi diri dan memulihkan kepercayaan masyarakat. “Polri harus terus berbenah. Siapa pun di dalamnya harus berani berubah untuk menjadi lebih baik,” pungkas Suparji.

Loading