PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA) — DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan konsultasi ke Dinas Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (10/04/2025), membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Langkah ini dilakukan guna mendapatkan masukan teknis dan substansi agar proses pencabutan Perda berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anggota DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, menyebut pertemuan tersebut penting untuk memahami isi Perda yang akan dicabut serta dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami ingin memastikan regulasi yang berlaku benar-benar relevan dengan kondisi saat ini, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya.
Ensilawatika menambahkan, konsultasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Barsel menjaga tata kelola keuangan yang baik dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hasil pembahasan bersama Inspektorat nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan langkah legislasi berikutnya di tingkat DPRD Barsel.
“Dengan masukan ini, kami berharap keputusan yang diambil benar-benar tepat dan bermanfaat bagi daerah,” sambung dia. (Amar Iswani).
![]()

