DPP LPK-GPI Lampung Siap Kawal Warga Desa Durian atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Patra News1023 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Gonjang-ganjing dugaan penyelewengan dana desa di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Menyusul desakan warga dan munculnya dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana desa, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPP LPK-GPI) Lampung menyatakan sikap tegas.

Donni Saputra S.M Sekertaris DPP LPK-GPI Lampung, dalam pernyataan resminya, menyatakan bahwa lembaganya akan membentuk tim khusus guna mengawal proses pelaporan yang akan dilakukan warga serta memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

“Kami dari DPP LPK-GPI Lampung akan mendampingi warga Desa Durian dalam proses pelaporan dan penelusuran dugaan penyelewengan dana desa. Kami akan membentuk pengawasan dan advokasi di Kabupaten Pesawaran agar aspirasi masyarakat tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Donni, Kamis (3/07/2025).

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat Desa Durian terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang selama ini hanya menjadi perbincangan internal warga. Kini, mereka mulai berani bersuara.

Baca Juga: https://patraindonesia.com/desa-durian-bergejolak-warga-bongkar-dugaan-penyelewengan-dana-desa/

“Kami siap menjadi saksi jika diperlukan. Sudah lama kami curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana desa,” ujar seorang warga kepada awak media.

Isu ini sebelumnya juga mendapat tanggapan dari Camat Padang Cermin, yang menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi mediasi antara pihak Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat demi menemukan solusi terbaik. Namun sebagian warga menilai langkah itu belum cukup.

“Kami menilai mediasi hanya langkah awal. Yang kami butuhkan adalah audit menyeluruh dan tindakan hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran,” kata salah satu tokoh masyarakat Desa Durian.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana desa.

Sementara itu, Kepala Desa Durian, Misriadi, membantah tudingan tidak transparan. Ia menyebut informasi anggaran telah dipublikasikan melalui banner yang dipasang di kantor desa, termasuk laporan pendapatan dan belanja tahun anggaran 2022.

Namun, ketika diminta membuka akses terhadap data anggaran yang lebih rinci, Misriadi beralasan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Inspektorat dan aparat pengawas, bukan konsumsi masyarakat umum.

Polemik ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam mengelola dana desa secara transparan dan partisipatif. LPK-GPI sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen dan masyarakat sipil menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik yang dijamin undang-undang.

“Jika benar ada pelanggaran, maka kami mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa tebang pilih. Dana desa adalah milik rakyat, dan penyalahgunaannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” pungkas Donni selaku Sekertaris DPP LPK-GPI.

Dijadwalkan pada Jumat (4/07/2025), tim investigasi media akan mengunjungi Dinas PMD, Inspektorat, dan DPRD Kabupaten Pesawaran untuk menggali lebih lanjut serta memastikan apakah aduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.(Asen/Red/PI).

Loading