PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Menguatnya pengaruh militer di ruang sipil kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Supremasi Sipil yang Melemah: Ancaman Militerisme terhadap Negara Hukum” yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026). Forum tersebut membahas ancaman kemunduran demokrasi hingga lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat sipil yang kritis terhadap militerisme.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan organisasi mahasiswa, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum. Mereka antara lain Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf, Direktur, akademisi Deyanto, serta Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan Bima Putra.
Dalam diskusi itu, isu supremasi sipil dan independensi penegakan hukum menjadi perhatian utama. Para pembicara menilai demokrasi akan berada dalam ancaman apabila kontrol sipil terhadap kekuasaan semakin melemah.
Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan, Bima Putra, mengatakan tema tersebut diangkat karena adanya keresahan terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai semakin menjauh dari prinsip negara hukum.
“Kenapa kami membuat diskusi dengan tema seperti itu? Yang pertama, kami merasakan langsung bahwasannya negara kita yang mana pernah diatur oleh Pasal 1 Ayat 3, Indonesia negara hukum, tapi sampai detik ini itu tidak ada angin-angin keadilan mengenai negara hukum itu sendiri,” kata Bima.
Bima kemudian menyinggung kasus Andrie Yunus yang disebut mengalami kriminalisasi usai menyampaikan aspirasi terkait isu militerisme melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
“Kita ambil contoh, pertama, kasus Andrie Yunus yang di mana kita tahu beliau menyampaikan aspirasi dengan cara melakukan upaya hukum terhadap militerisme di Mahkamah Konstitusi. Lalu apa yang terjadi dengan beliau? Beliau mendapatkan tindakan kriminalisasi,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut memperlihatkan masih lemahnya perlindungan negara terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik melalui mekanisme hukum.
Ia juga menyoroti persoalan yurisdiksi peradilan militer yang dinilai kerap diterapkan tidak tepat dalam perkara yang melibatkan masyarakat sipil.
“Sudah jelas di Pasal 10 yurisdiksi peradilan militer di ayat satunya berbunyi angkatan bersenjata apabila melakukan perbuatan hukum terhadap sipil maka harus dilakukan secara peradilan umum,” tegasnya.
Bima menyebut pihaknya sempat menilai adanya kesalahan penafsiran terhadap aturan mengenai peradilan militer.
“Awalnya kami kira militer itu melakukan cacat berpikir karena mereka menggunakan ayat 2, yang mana ayat 2 itu angkatan bersenjata apabila melakukan kesalahan kedinasan militer atau disiplin militer maka harus diperadilkan militer,” lanjut dia.
Tak hanya itu, Bima juga mengkritik adanya permintaan agar Andrie Yunus hadir sebagai saksi meski tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Bagaimana orang yang sedang sakit di rumah sakit untuk menjadi saksi. Lagi pula cara mainnya itu sudah salah, aturannya harus dilakukan oleh peradilan umum,” katanya.
LKBHMI Jakarta Selatan, kata Bima, juga berencana memberikan pendampingan hukum terhadap Andrie Yunus apabila kondisi kesehatannya membaik.
“Nanti kami dari LKBHMI ketika Bung Andrie Yunus sudah agak mendingan kami ingin menawarkan dan menyampaikan untuk Bung Andrie Yunus menggugat para pelaku di peradilan umum,” ujar Bima.
Menurutnya, langkah hukum itu penting untuk menguji sejauh mana peradilan umum masih mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat sipil.
Sementara itu, Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf menegaskan supremasi sipil merupakan fondasi utama demokrasi yang tidak boleh dilemahkan.
“Demokrasi tanpa supremasi sipil adalah jalan menuju otoritarianisme,” kata Rauf.
akademisi Deyanto juga menyoroti pentingnya menjaga ruang demokrasi, memperkuat kontrol sipil terhadap kekuasaan, serta memastikan supremasi hukum tetap berjalan sesuai semangat reformasi.
Diskusi yang dimoderatori Tusvia tersebut dihadiri mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil dengan membawa seruan “Perkuat Sipil, Tolak Militerisme, Tegakkan Negara Hukum”.
![]()







