Disdukcapil Kota Bekasi Alihkan Layanan 56 Kelurahan ke 12 Kecamatan Setiap Jumat Mulai 10 April 2026

Patra News2621 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Kota Bekasi) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi resmi memberlakukan kebijakan pengalihan pelayanan administrasi kependudukan dari 56 kelurahan ke 12 kecamatan setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 10 April 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.11 April 2026

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1642/BKPSDM.PKA tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam edaran itu, seluruh perangkat daerah didorong untuk melakukan penyesuaian pola kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada hasil, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya tersedia di kantor kelurahan tidak beroperasi setiap hari Jumat. Sebagai gantinya, masyarakat diarahkan untuk mengakses layanan di 12 kantor kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Langkah pengalihan ini dinilai sebagai strategi untuk memusatkan layanan agar lebih terintegrasi dan efisien. Dengan sistem pelayanan terpusat, koordinasi antar petugas diharapkan menjadi lebih optimal, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memiliki standar yang seragam di setiap wilayah.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya aparatur serta sarana dan prasarana pelayanan yang ada di tingkat kecamatan.

“Dengan pengalihan ini, kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Pelayanan yang dipusatkan di kecamatan akan lebih mudah dikontrol, baik dari sisi kualitas maupun kecepatan pelayanan,” ujarnya Taufik kadis disdukcapil

Adapun jenis layanan yang tetap tersedia di kantor kecamatan meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta berbagai perubahan data kependudukan lainnya. Masyarakat tetap dapat mengurus seluruh kebutuhan administrasi tersebut tanpa perubahan prosedur, hanya berpindah lokasi pelayanan pada hari Jumat.

Untuk mendukung kebijakan ini, Disdukcapil Kota Bekasi juga memastikan kesiapan petugas pelayanan di setiap kecamatan.

Penambahan personel serta optimalisasi fasilitas pelayanan dilakukan guna mengantisipasi peningkatan jumlah masyarakat yang datang pada hari Jumat.

Selain penguatan layanan tatap muka, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan secara elektronik melalui perangkat ponsel, sehingga lebih praktis, cepat, dan efisien.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD. Ini merupakan bagian dari transformasi layanan digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kapan saja dan di mana saja,” lanjutnya.

Disdukcapil Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen, khususnya pada hari Jumat, dengan langsung mendatangi kantor kecamatan sesuai domisili. Sementara itu, pada hari kerja lainnya, pelayanan tetap berjalan normal di kantor kelurahan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini Pemerintah Kota Bekasi berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat semakin modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Transformasi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berbasis teknologi di era digital.(Septian/Red/PI).

Loading