Diduga Ganggu Rumah Tangga, Oknum Kades di Way Khilau Terancam Dilaporkan!

Patra News435 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, diduga melakukan tindakan yang memicu keretakan rumah tangga. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya percakapan atau chat dengan seorang perempuan yang diketahui masih berstatus istri orang.

Pihak keluarga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti percakapan yang dinilai tidak pantas dan berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga mereka. Persoalan tersebut bahkan disebut telah memicu pertikaian dalam keluarga.

“Kami memiliki bukti chat dengan istri saya. Nomor saya juga sudah diblokir. Jadi menurut kami etika sudah tidak ada,” ujar pihak keluarga kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Keluarga meminta agar oknum kepala desa tersebut segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mereka memberikan tenggang waktu 2 x 24 jam sebelum menempuh jalur hukum.

“Kami tunggu etika baiknya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam. Jika diabaikan, maka kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan yang diduga mengganggu keharmonisan rumah tangga hingga menimbulkan kerugian psikis dapat berpotensi masuk dalam ranah perdata maupun pidana, tergantung hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki.

“Saya butuh klarifikasi agar tidak lagi menimbulkan kecurigaan dikemudian hari, dan jika di abaikan maka akan kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Apabila terbukti terdapat unsur pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, maupun pelanggaran terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui media digital, maka hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media tetap memegang teguh prinsip keberimbangan pemberitaan, apabila ada yang ingin mengklarifikasi dan memberikan hak jawab maka kami tetap akan membuka ruang, agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan dari kedua belah pihak.(Asen/Red/PI).

Loading