PATRAINDONESIA.COM-PEKANBARU- Harapan akan malam Natal yang hangat dan penuh kasih berubah menjadi tragedi bagi inisial MUE (57), seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru.
Ia harus melaporkan suaminya sendiri, Sahala Sitompul, ke kepolisian karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA : Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Lakukan KDRT, Berikut Kronologi hingga Ancaman Hukuman
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 25 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah mereka yang berada di Jalan Tiung Ujung, Perumahan Merpati Indah, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dalam laporannya ke Polresta Pekanbaru, Marta mengaku sebelumnya sempat terlibat cekcok dengan sang suami.
Pertengkaran itu berujung pada dugaan aksi pemukulan yang menyebabkan luka memar di kepala dan lengannya.
“Suami saya memukul kepala saya berulang kali. Saya coba menangkis, tapi tetap terkena di beberapa bagian tubuh,” kata Marta dalam laporan resmi yang teregister dengan nomor: STPL/B/865/XII/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
BACA JUGA: Suami Tusuk Leher dan Dada Istrinya Lalu Kabur. Sang Istripun Meregang Nyawa!
Laporan tersebut dibuat dua hari setelah kejadian, tepatnya pada 27 Desember 2023 pukul 23.29 WIB.
Saat ini, penyidik tengah mendalami laporan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 44 UU tersebut mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam relasi rumah tangga.
Hingga berita ini diterbitkan, Sahala Sitompul belum memberikan keterangan apa pun terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, Marta berharap proses hukum bisa berjalan adil dan dirinya mendapatkan perlindungan yang layak sebagai korban.
![]()













