Bupati Barsel Ajak Masyarakat Menjaga Toleransi Hubungan Antar Umat Beragama

Pemerintah903 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Bupati Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah Eddy Raya Samsuri mengajak masyarakat kabupaten setempat menjaga kerukunan antar umat beragama, saat berlangsungnya Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 ini.

Hal itu bertujuan agar hubungan antar sosial masyarakat di Kabupaten Barsel tetap kondusif, aman dan terkendali.

Mengenai toleransi antar umat beragama juga sambung dia, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, toleransi antar umat beragama juga diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Nilai-nilai dasar kehidupan warga negara Indonesia yang salah satunya adalah ketuhanan dengan dasar kemanusiaan yang tertuang dalam UUD 1945.

UU Nomor 39 Tahun 1999 juga Melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan Melarang diskriminasi, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar perbedaan agama.

UUD 1945 Menegaskan jaminan kebebasan beragama dalam Pasal 28E. “Yakni Ayat (1) Menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Menjabarkan pokok pikiran Ketuhanan dengan Dasar Kemanusiaan,” ucapnya.

Sebagaimana juga lanjut dia, pada Al-Quran Surah (QS) Al-Baqarah ayat 256 yang menetapkan prinsip tidak adanya paksaan dalam beragama. Sebab, kebebasan beragama merupakan bagian dari hak-hak manusia yang mendasar.

Kemudian, pada QS Al-Baqarah ayat 143 menjelaskan juga bahwa umat Islam adalah umat yang adil dan pilihan, agar menjadi saksi atas perbuatan manusia.

“Begitu juga dijelaskan pada QS Yunus ayat 99-100. Disana menjelaskan bahwa keimanan seseorang tidak dapat dipaksakan, karena Allah tidak memaksakan seseorang untuk beriman,” terang dia, Kamis, (13/03/2025) via telepon seluler pesan singkat WhatsApp kepada media ini di Buntok.

Dirinya juga menyampaikan, selain QS Yunus ayat 99-100, pada QS Al-Mumtahanah ayat 8-9 juga menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk berbuat baik kepada sesama manusia meskipun berbeda agama.

“Begitu juga QS Al-Kafirun menjelaskan bahwa untukmu agamamu, dan untukku agamaku,” imbuh paparan putra mantan Gubernur Kalteng Asmawi Agani itu.

Selain itu sambung dia, Allah SWT telah melarang kita untuk mencela keyakinan umat beragama lain. Sebagaimana Allah SWT berfirman di QS Al-An’am (6):108.

“Dan janganlah kalian mencela orang-orang yang berdo’a kepada selain Allah, yang menyebabkan mereka mencela Allah dengan permusuhan dengan tanpa ilmu. Demikianlah Kami menghiasi untuk setiap umat amalan mereka, lalu Dia mengabarkan kepada apa yang mereka lakukan,” demikian pungkas Eddy Raya Samsuri. (Amar Iswani/Red/PI).

Loading