PATRAINDONESIA.COM (Bekasi) – Peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 92 ruas Tol Cipularang arah Jakarta pada Senin (11/11/2024) sore, bukanlah kasus pertama di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, sejumlah insiden maut serupa juga terjadi di lokasi yang sama.
Kecelakaan hebat yang terjadi di KM 92 ruas Tol Cipularang pada 11 November 2024 lalu menarik perhatian publik karena melibatkan 21 kendaraan.
Kecelakaan beruntun di lokasi ini biasanya dipicu oleh kombinasi faktor, seperti kondisi kendaraan, kondisi jalan, cuaca, dan kelalaian dalam menjaga jarak aman.
Menanggapi hal ini, Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI), Dr. (c) Abid Akbar Azis Pawallang, SH, MH, angkat bicara. Beliau menekankan pentingnya melihat beberapa aspek yang menyebabkan kecelakaan tersebut, antara lain kelayakan kendaraan, kondisi medan jalan, cuaca, serta apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak.
Pada Minggu, 1 Desember 2024, Presiden APSI yang juga merupakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI Bersatu), yang membawahi 40 Serikat Pekerja dengan lebih dari 5 juta anggota di seluruh Indonesia, mengunjungi kediaman pengemudi kontainer yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut.
Presiden APSI didampingi oleh jajaran pengurus mengunjungi rumah Saudara Rouf, sopir truk kontainer yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia bersama dengan beberapa elemen pengemudi, di antaranya Lintas Ketua Nusantara, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI Bersatu), Serikat Pekerja Persatuan Indonesia, Psttp Tanjung Priok, DLJ, SPLS, PASTI, Aksi, PDS Serban, dan RBPI, sepakat untuk bergerak bersama memberikan bantuan donasi kepada keluarga Rouf, yang saat ini menjadi tersangka.
Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia dalam kunjungannya tersebut melihat bahwa kehidupan Rouf dan keluarganya sangat memprihatinkan. Rouf tinggal di Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dr. (c) Abid Akbar Azis Pawallang, SH, MH, selaku Presiden APSI, menyatakan bahwa perusahaan tempat Rouf bekerja wajib bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang terjadi.
Karaeng Akbar, begitu biasa orang memanggilnya, mengatakan bahwa Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia siap memberikan bantuan, baik secara litigasi maupun non-litigasi dalam perkara ini.
“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa pemilik kendaraan (pemilik perusahaan), karena ini berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan sebagai pihak pemberi kerja,” tambahnya. “Kami akan terus mengawal perkara ini hingga persidangan ke depan,” tegas pria berdarah Makassar ini, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Tunah, istri Rouf, meminta agar hak-hak proses hukum suaminya dipastikan dan diberi keadilan, karena Rouf adalah tulang punggung keluarga dengan lima orang anak, yang tentunya sangat membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari.
Edi, Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang mendampingi Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, menyampaikan bahwa keluarga Rouf memang pernah didatangi pihak perusahaan tempatnya bekerja dan berjanji akan memberikan bantuan untuk biaya selama Rouf berada di tahanan hingga keluar, namun hingga saat ini mereka belum menerima bantuan tersebut.
Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia menegaskan bahwa perusahaan wajib hadir dan memenuhi hak-hak Rouf. “Hal ini menjadi cambuk bagi para pekerja dari sektor pengemudi darat, agar tidak selalu disalahkan. Apalagi, kami sudah mengantongi banyak bukti terkait kesalahan perusahaan tempat Rouf bekerja. Kami harap perusahaan menepati janjinya kepada keluarga Rouf, atau Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Marulloh/Red/PI).