PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.
Namun, APOB menyoroti dugaan manipulasi yang dilakukan oleh perusahaan aplikator yang berpotensi menghilangkan hak para pekerja transportasi daring tersebut.
Dalam pernyataan resminya, APOB menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas mendukung pemberian BHR bagi para pengemudi online dan kurir.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden pada Senin, 10 Maret 2025, di Istana Negara.
“Kami melihat dengan jelas keberpihakan Presiden terhadap masyarakat ojol yang saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pernyataan beliau adalah langkah konkret untuk melindungi jutaan rakyat yang menggantungkan hidup dari profesi ini,” ujar perwakilan APOB, Kemed awak media, Senin (24/03) di Jakarta.
Namun, menurut APOB, langkah tersebut menghadapi kendala akibat tindakan sejumlah perusahaan aplikator yang diduga menerapkan berbagai syarat dan ketentuan yang justru membatalkan hak pengemudi online dan kurir dalam menerima BHR.
“Pihak aplikator terkesan ingin mengkerdilkan kebijakan Presiden dengan membuat aturan yang tidak adil. Ini bentuk manipulasi yang merugikan para pekerja,” tegas Kemed.
BACA JUGA : Ojol Segera Dapat Jaminan Sosial, APOB dan ILO Dorong Regulasi
Atas kondisi tersebut, APOB yang terdiri dari berbagai organisasi, serikat pekerja, koperasi, dan komunitas pengemudi online di seluruh Indonesia meminta Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan aplikator yang terbukti menghambat kebijakan ini.
“Kami juga memiliki bukti ribuan terkait laporan penerimaan BHR yang tidak sesuai hitungan seperti yang di himbau Presiden dan Kami berharap Presiden segera turun tangan, memastikan aplikator tidak seenaknya mengakali hak-hak kami. BHR bukan sekadar bonus, tapi bagian dari kesejahteraan yang sangat dibutuhkan menjelang hari raya,” lanjut Kemed.
APOB juga mengirimkan surat resmi kepada Presiden sebagai bentuk permohonan dukungan, dengan tembusan ke berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Staf Kepresidenan, Komisi V DPR RI, Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Dukungan dari berbagai organisasi pengemudi online di Indonesia semakin memperkuat tuntutan ini.
Mereka (APOB) berharap pemerintah tidak hanya memberikan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan tanpa manipulasi dari perusahaan aplikator.