Oleh: Rusdi Agus Susanto SH (Advokad )
PATRAINDONESIA.COM (Barito Utara) – Tujuan dari dilaksankan PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara tanggal 22 Maret 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang pada pokoknya berbunyi :
Untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan kepada Termohon (KPU Kab. Barito Utara) agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kedua TPS tersebut dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024
Berdasarkan Amanah Konstitusi tersebut, sangat jelas tujuan dari putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU pada TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken adalah untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih.
Akan tetapi dengan adanya peristiwa telah terjadinya temuan/tertangkaptangan pada hari Jum’at sekitar pukul 08.51 WIB pagi tanggal 14 Maret 2025, dapat dipastikan kemurnian suara pemilih pada pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara pada tanggal 22 Maret 2025 tidak akan dapat dijamin dan tidak akan dapat dipastikan oleh Banwaslu dan KPU akan kemurnian suara pemilih.
Kenyataan ini berdasarkan temuan/tertangkaptangan pada hari Jum’at sekitar pukul 08.51 WIB pagi tanggal 14 Maret 2025 dengan diamankannya 9 orang yang diduga Tim Sukses dari Paslon Nomor Urut 2 dan sejumlah barang bukti yang kami duga kuat untuk mempengaruhi Pemilih pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara tanggal 22 Maret 2025 untuk memilih Paslon Nomor Urut 2, yang sementara sekarang telah ditetapkannya 3 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Barito Utara.
Berdasarkan beberapa barang bukti dan keterangan saksi terdapat sekitar 50 orang pemilih yang telah menerima uang yang kami duga dari tim sukses untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Paslon 02, yang masing-masing pemilih menerima sebesar 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah). Sehingga dapat dipastikan sekitar 50 orang yang diduga telah menerima uang tersebut telah merusak kemurnian suara pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara tanggal 22 Maret 2025.
Jika dibandingkan dengan alasan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memutuskan dilaksanakannya PSU pada TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken didasarkan atas dalil permohonan Paslon Nomor 2 yang mendalilkan terdapat 15 pemilih yang tidak membawa KTP pada TPS 04 Malawaken dan adanya selisih 2 suara pada TPS 01 Melayu, dengan adanya temuan/tertangkaptangan pada hari Jum’at sekitar pukul 08.51 WIB pagi tanggal 14 Maret 2025 yang berdasarkan bukti dan saksi terdapat sekitar 50 orang pemilih yang telah menerima uang yang kami duga dari tim sukses Paslon 02, tentu temuan tersebut lebih Signifikan dalam merusak kemurnian suara pemilih karena dalam PSU hanya terdapat 2 TPS saja.
Hal ini hanya berdasarkan hasil temuan/tertangkaptangan, belum bukti-bukti lain yang kami temui di lapangan yang telah terjadi pelanggaran money politics secara terstruktur, sistematis dan masif. Yang terjadi sejak bulan Desember 2024 bahkan sebelum MK memutuskan PSU pada TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken.
Kami melihat, andai saja tidak ada temuan/tertangkaptangan pada hari Jum’at sekitar pukul 08.51 WIB pagi tanggal 14 Maret 2025 oleh masyarakat mungkin Banwaslu Kab. Barito Utara tidak akan berbuat apa-apa terkait praktik money politics yang terjadi secara terang-terangan dan cenderung brutal menjelang PSU Kab. Barito Utara.
Sementara terkait temuan/tertangkaptangan pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 tersebutpun belum jelas keputusan Banwaslu sampai PSU dilaksanakan dan ditetapkannya 3 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan fakta tersebut dapat dipastikan tujuan MK memutuskan PSU pada TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Melayu demi nemastikan dan menjaga kemurnian suara pemilih, telah gagal terwujud pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara tanggal 22 Maret 2025.
Malah sebaliknya, suara pemilih menjadi sangat tidak murni dan tercemar sehingga sangat jauh dari nilai-nilai demokrasi.