PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA — Ketidakpastian status tanah masih menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat kampung kota di Jakarta. Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) Jakarta mendesak pemerintah menyelesaikan konflik agraria, memberikan kepastian hukum kepada warga, dan menghentikan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat.
Ketua DPD GMNI Jakarta yang tergabung dalam Aliansi ATUR Jakarta, Deodatus Sunda Se, menilai masyarakat kampung kota perlu mendapatkan pengakuan sebagai subjek reforma agraria. Menurut dia, warga tidak semestinya hanya menjadi objek pendataan administratif tanpa perlindungan yang memadai atas tanah yang mereka tempati.
“Reforma agraria perkotaan harus benar-benar berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat kampung kota yang selama ini menghadapi ketidakpastian atas tanah dan ruang hidupnya. Pemerintah harus mengakui dan melindungi masyarakat kampung kota sebagai subjek sah reforma agraria, bukan sekadar pelengkap administrasi,” kata Deodatus dalam keterangan resminya, Jumat (16/10).
Salah satu persoalan yang disoroti ATUR adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Semper Timur, Jakarta Utara. Program tersebut disebut belum tuntas sejak 2018. Kondisi ini memunculkan tuntutan agar pemerintah memberikan penjelasan mengenai status proses pendaftaran tanah dan langkah penyelesaiannya.
Bagi masyarakat, kepastian hukum atas tanah bukan sekadar persoalan dokumen. Status tanah dapat berkaitan dengan keamanan tempat tinggal, keberlangsungan kehidupan sosial, dan kemampuan warga mempertahankan ruang hidupnya.
Menolak Komodifikasi Tanah
ATUR juga menyoroti ketimpangan penguasaan tanah di Jakarta. Aliansi itu menolak komodifikasi tanah yang berlebihan dan mendesak pemerintah mengembalikan fungsi sosial tanah untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami menolak ketimpangan penguasaan tanah dan komodifikasi tanah yang berlebihan di Jakarta. Tanah memiliki fungsi sosial yang harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya menjadi komoditas yang menguntungkan segelintir pihak,” ujar Deodatus dalam draf pernyataan tersebut.
Persoalan tanah di perkotaan tidak hanya menyangkut siapa yang memiliki dokumen kepemilikan, tetapi juga bagaimana kebijakan pertanahan melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah ketimpangan akses terhadap ruang hidup.
Karena itu, ATUR mendorong agar reforma agraria perkotaan tidak berhenti pada proses administrasi dan sertifikasi. Pemerintah diminta turut menyelesaikan konflik kepemilikan serta memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak sengketa pertanahan.
Desak Penyelesaian Konflik dan Ancaman Penggusuran
Selain PTSL, ATUR meminta pemerintah menangani konflik pertanahan yang berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah, intimidasi, dan ancaman penggusuran. Aliansi tersebut juga menyoroti sengketa klaim aset yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pihak negara.
“Selain itu, kami meminta penghentian segala bentuk intimidasi dan ancaman penggusuran yang merugikan masyarakat. Persoalan klaim aset oleh BUMN, BUMD, maupun negara harus diselesaikan secara transparan, adil, dan berdasarkan hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” kata Deodatus dalam draf pernyataan yang sama.
Dalam penyelesaian sengketa, status kepemilikan dan dasar klaim setiap pihak perlu diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, masyarakat harus memperoleh kesempatan menyampaikan keberatan dan mendapatkan kejelasan mengenai proses penyelesaian yang ditempuh.
ATUR menilai perlindungan terhadap warga perlu menjadi bagian dari penanganan konflik agraria, bukan ditempatkan sebagai persoalan tambahan setelah sengketa muncul.
Reforma Agraria Tak Cukup dengan Sertifikat
Deodatus menegaskan bahwa reforma agraria perkotaan semestinya diarahkan pada keadilan dalam penguasaan tanah dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
“Bagi kami, reforma agraria bukan sekadar urusan sertifikat tanah. Reforma agraria adalah persoalan keadilan, perlindungan ruang hidup, dan keberpihakan negara kepada rakyat. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata agar masyarakat kampung kota tidak terus menjadi pihak yang paling rentan dalam konflik pertanahan,” ujarnya.
ATUR mendesak pemerintah memberikan kepastian atas persoalan PTSL Semper Timur, menyelesaikan konflik agraria secara transparan, dan memastikan kebijakan pertanahan memperhatikan fungsi sosial tanah.
![]()







