Dugaan Pengambilan Pasir Mencuat, Kedua Pihak Saling Berargumen

Patra News132 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Temanggung) – Persoalan dugaan pengambilan pasir milik orang lain menjadi sorotan di Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Seorang pria bernama Iw, yang disebut-sebut merupakan mantan kepala sekolah di Grabag, Kabupaten Magelang, diduga terlibat dalam persoalan kepemilikan pasir dengan seorang warga bernama Inisial Pj

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (16/10/2026) persoalan tersebut bermula dari keberadaan dua tumpukan pasir yang disebut memiliki pemilik berbeda. Satu tumpukan diklaim milik Pj, sedangkan tumpukan lainnya disebut sebagai milik anak Iw

Permasalahan mencuat setelah pasir milik anak Iw dikabarkan hilang. Iw kemudian diduga mengambil pasir yang disebut sebagai milik Pj. Dugaan inilah yang kemudian memicu persoalan antara kedua pihak.

Pj mendatangi Iw untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas pasir yang diduga diambil tersebut. Namun, dalam pertemuan itu, Iw justru mempertanyakan keberadaan pasir milik anaknya yang hilang.

Persoalan tersebut juga terekam dalam sebuah video singkat berdurasi 4 menit 33 detik. Dalam rekaman itu, terlihat Mugi dan Iswanto saling bertanya mengenai keberadaan pasir yang menjadi pokok permasalahan.

Pj meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait pasir yang disebut sebagai miliknya. Sementara itu, Iw mempertanyakan ke mana pasir milik anaknya yang dikabarkan hilang.

Percakapan keduanya memperlihatkan adanya perbedaan penjelasan mengenai keberadaan pasir tersebut. Dugaan persoalan ini berkaitan dengan dua tumpukan pasir yang masing-masing disebut memiliki pemilik berbeda.

Meski demikian, isi rekaman video tersebut perlu dipahami sesuai konteks kejadian. Video itu sendiri belum cukup untuk memastikan siapa pemilik sah pasir yang dipersoalkan atau membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Untuk memperjelas duduk perkara, diperlukan keterangan dari kedua belah pihak, saksi yang mengetahui kejadian, serta bukti pendukung mengenai kepemilikan masing-masing tumpukan pasir.

Jika benar terjadi pengambilan pasir tanpa izin, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan, kedua pihak perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Menurut PJ saat di konfirmasi menyampaikan bahwa pasir di sepanjang jalan tersebut tidak ada selain pasir miliknya.

“Di pengambilan itu se-deretan itu tidak ada pemilikan pasir selain milik saya,” ujarnya.

Iya juga menyampaikan bahwa Iw sepertinya mengakui bahwa pasir tersebut milik PJ namun pihak Iw tidak memiliki etika baik.

“Iw sudah mengakui pengambilannya kalau itu bukan pemiliknya, tapi dua kali saya menemui namun dia tidak ada etika untuk pengambilan pasir, dan untuk perbuatannya sepertinya dia sudah mengakui,” tutupnya.

Patra Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan pengambilan pasir pada Rabu (14/10/2026) yang disampaikan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Iw, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menghadirkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah jurnalistik.

Perkembangan persoalan ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut agar fakta mengenai kepemilikan dan dugaan pengambilan pasir dapat terungkap secara jelas.(Asen/Red/PI).

Loading

Tinggalkan Balasan