PATRAINDONESIA.COM (Surabaya) – Setelah dua kali dalam dua pekan terakhir menyatakan sikap terbuka soal RUU Perampasan Aset yang dipublikasikan ratusan media, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori kini mengambil langkah lebih serius.
Tidak lagi sekadar menyampaikan pendapat melalui tulisan, Hartanto resmi bersurat kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk menegaskan sikap PJI terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.
Surat juga ditembuskan kepada 12 pejabat/instansi terkait, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, dan Ketua Badan Keahlian DPR RI.
Disampaikan melalui grup WhatsApp PJI, Selasa (9/9/2026), seluruhnya 19 amplop telah dikirimkan hari ini.
Langkah ini menegaskan bahwa PJI tidak ingin persoalan UU Perampasan Aset berhenti sebagai wacana. PJI mendesak seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan dan pengesahan RUU tersebut agar benar-benar serius menjalankan keinginan publik.
Hartanto menegaskan, PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun undang-undang itu tidak boleh berubah menjadi alat yang menyasar masyarakat umum atau disalahgunakan aparat.
Dalam surat tersebut, PJI menyampaikan batas sikap secara tegas:
1. UU Perampasan Aset harus menyasar hanya koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya.
2. Koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan.
3. Masyarakat umum dan kepentingannya harus dilindungi.
4. Aparat yang menyalahgunakan hukum harus dihukum seberat-beratnya.
Menurut Hartanto, kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan tidak boleh dijadikan alasan untuk berbelit-belit.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” tegas Hartanto.
Dalam suratnya, PJI juga resmi meminta dilibatkan dalam RDP, RDPU, konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.
PJI menegaskan, surat tersebut bukan sekadar administrasi. Itu adalah sikap resmi organisasi, sekaligus peringatan agar saat UU Perampasan Aset diketok, tidak ada alasan untuk salah arah.
PJI tidak ingin setelah undang-undang berlaku dan muncul persoalan, semua pihak baru sibuk saling lempar tanggung jawab. Karena itu, PJI memilih menyampaikan peringatan sekaligus solusi sejak sekarang.
“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” tegas jurnalis senior itu.
Ia melanjutkan dengan pertanyaan retoris yang menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan alasan, tetapi menunggu bukti dan keberanian.
“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?”
PJI telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Kini giliran pemerintah, DPR RI, dan seluruh pihak terkait membuktikan keseriusannya.
(PJI/Red/PI)
![]()

