Air Susu Dibalas Air Tuba: Tukang Bangunan Kuras Harta Majikan Ratusan Juta

Kriminal308 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (SURABAYA) – “Air Susu dibalas Dengan Air Tuba” begitulah peribahasa yang diungkapkan oleh Agus Setiawan, S.AB., kepada orang yang dipercaya justru tega menguras harta majikannya sendiri. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus pencurian dengan terdakwa Ranu W M bin Waslun, tukang bangunan asal Kalibokor Lapangan, di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Arjuno No. 16-18, Sawahan, Minggu (31/08/2026).

Terdakwa yang merupakan orang kepercayaan korban ini diduga melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong. Rumah korban memang sering ditinggal ke luar kota setiap Sabtu dan Minggu.

“Tak main-main, total kerugian mencapai hampir Rp. 100 juta,” ungkap Agus saat bersaksi.

Agus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dalam persidangan tersebut. Di hadapan Hakim Ketua, Rina Indrajanti, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota dan Panitera, Agus membeberkan kronologi kejadian. Ia mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polsek Gubeng Polres Kota Surabaya pada 7 Juni 2026 lalu.

Hakim bertanya apakah Agus mengenal terdakwa. Dengan tegas Agus menjawab mengenal.

“Saya sangat mengenalnya Yang Mulia. Beliau ini orang yang saya percaya, saya anggap sahabat. Istri terdakwa bahkan saya modali usaha warung dan saya bantu promosikan agar usahanya maju. Kami tidak menyangka setega ini,” ujar Agus.

Agus merinci barang yang hilang berupa beberapa emas batangan, perhiasan, dan uang tunai Rp. 4 juta, Rp. 2 juta, dan Rp. 5 juta. Berdasarkan rekaman CCTV, terdakwa masuk ke rumah korban lebih dari 15 kali dengan cara menggandakan kunci pintu depan.

“Awalnya saya kira yang ambil tuyul. Tapi masa iya tuyul ambil emas beserta surat-suratnya. Akhirnya saya pasang CCTV dan ternyata pelakunya orang yang saya kenal,” jelasnya.

Korban merinci kerugian berupa 8 keping emas batangan merek Simba dan Gadjah dengan berat bervariasi 10 gram, 5 gram, 4 gram, 2 gram, dan 1 gram sebanyak 2 keping. Selain itu juga ada kalung, gelang, cincin, anting anak, serta uang tunai. Nilai kerugian membengkak karena harga emas saat itu sedang tinggi.

Selain korban, sidang juga menghadirkan saksi Lailatul Qodriyah, Kepala Toko Emas Gadjah cabang Jl. Kembang Kuning Surabaya. Ia mengakui terdakwa pernah menjual emas beserta surat di tokonya.

Hal ini pun dipertanyakan Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa, Suhartono. “Kenapa jual emas tidak diminta KTP? Padahal saat membeli diminta menunjukkan KTP?”, tanya Hakim. Saksi menjawab hal itu sudah umum dan bukan SOP Toko Emas Gadjah.

Saat ditanya Hakim apakah ada itikad baik untuk mengganti kerugian saat bertemu di Polsek Gubeng, Agus menjawab tidak ada. Sementara terdakwa mengaku ada niat mengganti secara mencicil.

“Saya bisanya cicil Yang Mulia,” ujar Ranu sambil menunduk.

Hakim kemudian bertanya sampai berapa lama. Terdakwa menjawab, “Tidak tahu Yang Mulia.”

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Dikutip dari Rajawalimedia.net)

(AK/Red/PI)

Loading