PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) -Di hadapan Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Timur Manajemen PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU) mengakui melakukan kekhilafan.
Kekhilafan itu dilakukan saat mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur pada 7 Agustus 2026 lalu oleh Legal Officer PT MUTU, Hermansyah.
Di saat penyusunan risalah rapat mediasi atas sengketa dengan pemilik lahan bernama Yupelis dan Kantan dirinya justru pergi meninggalkan ruang rapat, dan tidak muncul kembali.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam pertemuan klarifikasi yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur di Sekretariat DAD Bartim, Desa Jaar/Longkang, Selasa (1/9/2026).
Pertemuan dipimpin Ketua Umum DAD Barito Timur, Hengky A. Garu, dan dihadiri Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Raren Batuah, pengurus DAD Kabupaten dan Kecamatan, Damang, Pangulu, Mantir adat, serta manajemen PT MUTU.
Pertemuan itu merupakan panggilan klarifikasi kedua. Pada panggilan sebelumnya, Selasa (18/8/2026), Hermansyah tidak hadir karena disebut sedang menjalani cuti.
Ketua Umum DAD Bartim, Hengky A. Garu, mengatakan DAD memandang tindakan meninggalkan forum mediasi sebagai persoalan yang berkaitan dengan penghormatan terhadap norma adat dan institusi pemerintah daerah.
“Kelembagaan adat merupakan mitra dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang sering turut serta dalam upaya menengahi setiap permasalahan menyangkut tanah adat atau tanah ulayat milik masyarakat Bartim,” kata Hengky.
Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi maupun melintasi wilayah Barito Timur harus menghormati norma dan adat istiadat yang berlaku.
Hengky menegaskan DAD tidak mencampuri substansi sengketa lahan antara PT MUTU dengan Yupelis dan keluarga.
“DAD tidak mencampuri substantif persoalan sengketa lahan antara PT MUTU dengan Yupelis sekeluarga. DAD hanya menyoroti pelanggaran adat istiadat atau norma yang berlaku di Barito Timur yang seharusnya tidak dilakukan di tengah forum mediasi yang sah,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT MUTU menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kekhilafan terkait tindakan walk out saat mediasi.
DAD kemudian meminta pandangan para damang dan mantir adat terkait sanksi yang dinilai sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, PT MUTU dikenai denda adat dengan total Rp5.562.500.
Denda tersebut terdiri atas sejumlah komponen adat, antara lain Ngumung Rampan Telu, Watuan Hukum, serta penggantian barang adat berupa babi, ayam, beras ketan, beras putih dan biaya pelaksanaan ritual adat.
DAD berharap penyelesaian tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang beraktivitas di Barito Timur agar menghormati norma adat dan tata cara yang berlaku di daerah tersebut.
Adapun rincian denda adat adalah sebagai berikut:
Ngumung Rampan Telu.
1. Matei Iwek (mati babi).
2. Matei Manu (mati ayam).
Watuan Hukum.
1. Walasan Mantir : 3 real.
2. Watuan Manu (ayam) :1,5 real.
3. Tanuhui Iwek : 3 real.
4. Hukum Matei Iwek (Hukum mati babi) 12 real.
5. Hukum Denda Rampan Telu : 40 real.
Total 59,5 real x 250 = 1.487.500,-.
Rincian Nilai Barang Adat :
1. Iwek (babi) Rp. 3.000.000,-.
2. Manu (ayam) Rp. 25.000,-.
3. Weah Dite (beras ketan) Rp. 100.000,-.
4. Weah Lungkung (beras putih) Rp. 100.000,-.
5. Tamai (upah belian, dan petugas ritual lainnya) Rp. 800.000,-.
Secara keseluruhan, total denda adat yang wajib dibayar PT. MUTU berdasarkan ketentuan adat berjumlah Rp. 5. 562. 500,- ( Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ).
Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat dan teguran yang membuktikan bahwa di Kabupaten Barito Timur, norma adat tetap dijunjung tinggi, dan setiap pihak yang beroperasi di wilayah ini harus menghormati aturan adat dan norma – norma yang berlaku (Mardianto/Kosnedi/Red/Pi)

![]()

