PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Kuasa Hukum Iptu Doni Saswedi menanggapi berita berjudul Doni Saswedi alias Don King Akhirnya Disidang Propam Polda Sumatra Barat, yang termuat pada Patraindonesia.com (7/8/2026).
Kuasa hukum Doni Saswedi yang mengaku bernama Elvy Madreani SH.,MH itu bermaksud memberikan hak jawab atas berita tersebut. “Saya mau menyampaikan beberapa informasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tulis Elvy Madreani dalam surat yang dikirim ke redaksi patraindonesia.com.

Dalam berita terdahulu disebutkan, Iptu Doni diduga menyuruh ayah Nia yang bernama Asril untuk membatalkan izin atau persetujuan pembuatan film berjudul Nia Kurnia Sari. Vidio pertemuan Doni dengan Asril juga ditayang di media sosial dengan teks “Pak Asril telah terlanjur ttd yg dibuat oleh pihak film yg tidak jelas hak & kewajiban”.
Terhadap berita tersebut Elvy menyatakan, ”Iptu Doni hanya membantu menyuruh merevisi surat yang dibuat oleh PT Smaradaha Pro dan ditandatangani oleh Asril setelah Asril meminta bantuan untuk membaca surat tersebut yang telah terlanjur ditandatanganinya pada akhir Desember 2024, karena merasa haknya belum diberikan oleh pihak produser.”
Selanjutnya Elvy menyatakan, “Video yang dipersoalkan di persidangan diunggah oleh saya selaku kuasa hukum Asril pada saat itu. Saya mengetahui konteks peristiwa tersebut dan telah memberikan keterangan sebagai saksi Ade Charge.”
Lebih lanjut dinyatakan, bahwa izin film telah diperoleh dan film telah ditayangkan. “Oleh karena itu, pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah Iptu Doni Saswedi telah menghalangi atau membatalkan izin film tidak sesuai dengan fakta yang saya ketahui.”
Bahwa Mengenai pihak yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan, lanjut Elvy, “Perlu diluruskan bahwa Aditya bukan secara otomatis dapat disebut sebagai pimpinan PT Smaradhana Pro dan 786 Production.”
Demikian poin-poin hak jawab yang dikirimkan oleh Elvy sebagai kuasa hukum Iptu Doni Saswedi.
Yang pasti, menurut informasi yang diperoleh patraindonesia.com, polemik ini berbuntut panjang. Akibat dari sengketa ini film Nia Kurnia Sari tidak melenggang lama di layar lebar. Akibat selanjutnya, pemodal menderita rugi, dan hingga kini sebagian awak film serta pihak terkait lainnya belum menerima bayaran. (*/Red/PI)
![]()

