PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Legalitas aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Jelapat, Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah masih menjadi tanda tanya.
Sembilan pertanyaan krusial yang dilayangkan PATRAINDONESIA.COM kepada PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) belum mendapat jawaban.
Padahal aktivitas di pelabuhan itu terus berjalan. Crane milik PT BKI masih beroperasi setiap hari.
Pemerintah Kabupaten Barsel justru bersikap terbuka. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Barsel, Joni Priawan, membeberkan status Pelabuhan Jelapat sebagai Terminal Khusus.
Aktivitas itu, kata Joni, didasari PKS Nomor 550/699/Dishub-BS/2020, PKS Nomor 372/PKS-BKI/IX/2020, dan SK Dirjen Hubla Nomor A.745/AL.308/DJPL. “Kerja sama bongkar muat CPO berdasar pada perjanjian tersebut,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Namun Joni juga mengakui satu hal. Proses perpanjangan izin terminal khusus di Kementerian Perhubungan masih berproses. Belum ada keputusan. Untuk retribusi, Joni memastikan PT BKI sudah membayar sesuai Perda Barsel Nomor 2 Tahun 2024.
Di sisi lain, PT BKI memilih diam. Tiga kali konfirmasi dilakukan, tiga kali pula diabaikan.
Konfirmasi pertama ke Hendra, manajemen PT BKI, Minggu (02/8/2026) pukul 13.08 WIB. Pesan dibaca, tidak dijawab. Konfirmasi kedua, Senin (03/8/2026), hanya centang satu.
Konfirmasi ketiga pada malam harinya ke Manajer Humas Erwin Fahriady. Pesan kembali dibaca. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi.
Sembilan pertanyaan itu terbagi dua tahap. Tahap pertama menyasar legalitas dasar. Mulai dari izin Dishub Barsel, izin Ditjen Hubla, status Pelabuhan Jelapat, hingga dokumen pelayaran kapal dari KSOP Kelas III Rangga Ilung.
Tahap kedua menyasar fakta di lapangan. Dimulai dari kebenaran aktivitas sejak 30 Juli 2026. Lalu proses perpanjangan izin di Kemenhub. Keberlakuan dua PKS. Bukti setor retribusi. Hingga kapan PT BKI akan memberikan klarifikasi resmi.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting. Karena menyangkut kepatuhan hukum, penerimaan daerah, dan akuntabilitas perusahaan di ruang publik.
PATRAINDONESIA.COM bekerja sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ruang hak jawab untuk PT BKI dibuka. Klarifikasi akan dimuat utuh tanpa pengurangan. (Amar Iswani/Red/PI).
![]()







