LSM FKM KALTENG TAMPAR PT BKI: Hentikan Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat !

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA) – Hukum tidak boleh tertinggal di dermaga ketika kapal sudah berangkat. Izin dari Jakarta belum turun, aktivitas tetap mengaum. Legalitas atau Arogansi?

Pernyataan itu mengemuka dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kalimantan Membangun (LSM FKM) Kalimantan Tengah (Kalteng).

FKM Kalteng mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Alasannya sederhana, negara punya aturan, dan aturan itu belum selesai. Desakan itu menguat setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barsel membuka persoalan.

Kepala Dishub Barsel, Joni Priawan, mengakui kepada PATRAINDONESIA.COM pada Minggu 02 Agustus 2026 pukul 17.39 WIB mengatakan, bahwa proses perpanjangan izin penggunaan Terminal Khusus PT BKI di Kelurahan Jelapat, masih berproses di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Belum ada keputusan.

Sementara di lapangan, sejak 30 Juli 2026, aktivitas tidak pernah berhenti. Crane terus bekerja. Tongkang terus sandar. CPO terus mengalir. Seolah roda ekonomi boleh berputar lebih cepat dari roda hukum.

Ketua Umum FKM Kalteng Supriady Natae alias Nalau menegaskan, setiap pemanfaatan fasilitas kepelabuhanan wajib berpijak pada kepastian hukum. Bisnis tidak boleh berjalan di atas punggung legalitas. Transparansi dan akuntabilitas adalah syarat mutlak.

“Apabila proses perizinan masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat, maka aktivitas operasional seharusnya menunggu hingga izin resmi diterbitkan guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun hukum,” kata Nalau Senin (03/08/2026) di Palangka Raya.

Menurutnya, penghentian sementara bukan bentuk mempersulit. Itu adalah penghormatan pada mekanisme negara. Itu juga jalan terbaik untuk memberi kepastian kepada pelaku usaha, pengelola pelabuhan, dan masyarakat.

Ia meminta penegakan hukum dilakukan adil, objektif, dan tanpa pengecualian. Tidak ada perusahaan yang boleh mendapat perlakuan khusus.

FKM Kalteng juga mendorong Dishub Barsel dan Dirjen Hubla untuk membuka seterang-terangnya status perizinan Pelabuhan Jelapat. Publik berhak tahu. Kepercayaan hanya lahir dari keterbukaan.

“Investasi boleh jalan. Usaha boleh tumbuh. Tapi jangan pernah mengabaikan prinsip kepastian hukum, keselamatan pelayaran, dan kepentingan masyarakat,” tegas Nalau.

Di tengah riuh desakan, satu pihak justru memilih senyap. PT Borneo Ketapang Indah (BKI). Upaya konfirmasi PATRAINDONESIA.COM kepada manajemen PT BKI, Hendra, melalui WhatsApp pada 02 Agustus 2026 pukul 13.08 WIB hanya berbalas tanda dibaca.

Upaya kedua hari ini hanya centang satu. Humas PT BKI, Hendra, juga bungkam hingga berita ini diturunkan.

Dermaga boleh sibuk. Mesin boleh meraung. Tapi ketika hukum bertanya, siapa yang menjawab? Ketika publik menunggu kepastian, siapa yang bicara?

PATRAINDONESIA.COM berpegang pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Borneo Ketapang Indah (BKI). Jika ada penjelasan resmi, akan kami muat berimbang.

Sebab diam tidak menyelesaikan persoalan. Dan hukum tidak bisa ditunda selamanya. (Amar Iswani/Red/PI).

Loading