Institut Marhaenisme 27 Gugat Legalitas KDMP Rp212 Triliun, Desak KPK dan Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan APBN

Hukum3905 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diproyeksikan menyerap anggaran sekitar Rp212,84 triliun menuai sorotan. Institut Marhaenisme 27 menilai proyek nasional tersebut menyimpan persoalan mendasar, mulai dari aspek legalitas kebijakan, tata kelola fiskal, hingga potensi penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penilaian itu dituangkan dalam Policy Brief yang dirilis pada Sabtu, 2 Agustus 2026. Dokumen tersebut memuat analisis hukum administrasi negara terhadap desain kebijakan KDMP sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengusut proses penyusunan hingga pelaksanaan program yang menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Institut Marhaenisme 27 berpendapat bahwa besarnya nilai proyek, luasnya cakupan pelaksanaan, serta keterlibatan banyak kementerian dan lembaga menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat agar penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Persoalkan Legalitas Instruksi Presiden

Dalam kajiannya, Institut Marhaenisme 27 mempertanyakan penggunaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan KDMP.

Lembaga tersebut berpendapat Instruksi Presiden merupakan instrumen administratif yang ditujukan kepada jajaran pemerintahan dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Atas dasar itu, Institut Marhaenisme 27 menilai pelaksanaan program yang melibatkan realokasi anggaran dalam skala besar semestinya memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Menurut mereka, penggunaan diskresi pemerintahan (Freies Ermessen) perlu dibatasi oleh prinsip legalitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, lembaga tersebut juga menilai kebijakan KDMP belum secara eksplisit mengaitkan pelaksanaannya dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional, baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Soroti Keterlibatan Kemhan

Bagian lain yang menjadi perhatian Institut Marhaenisme 27 adalah keterlibatan Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan program ekonomi desa.

Dalam kajiannya, lembaga tersebut mempertanyakan penggunaan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk pelatihan calon manajer koperasi dengan pendekatan yang disebut bercorak militeristik.

Menurut Institut Marhaenisme 27, pengurus koperasi lebih membutuhkan kompetensi di bidang tata kelola usaha, manajemen bisnis, kewirausahaan, dan akuntansi dibandingkan pelatihan yang berorientasi militer.

Dalam pernyataan resminya, Institut Marhaenisme 27 menyampaikan:

“Kementerian Pertahanan, Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin, serta seluruh perwira/purnawirawan TNI yang mengelola proyek dan anggaran sipil berbaju KDMP WAJIB BISA DIPERIKSA DAN DIADILI DI PERADILAN UMUM. Tidak boleh ada imunitas hukum atau peradilan militer untuk tindakan pengurusan dan penyalahgunaan uang publik/pajak rakyat. Pengurus koperasi butuh keahlian akuntansi dan kewirausahaan, bukan latihan dasar militer.”

Belanja Rp212 Triliun Dinilai Perlu Diaudit

Policy Brief Institut Marhaenisme 27 juga menguraikan estimasi kebutuhan anggaran KDMP yang mencapai sekitar Rp212,84 triliun.

Anggaran tersebut, menurut dokumen itu, mencakup pembangunan sekitar 80 ribu gedung koperasi senilai sekitar Rp128 triliun, pengadaan 79.639 unit truk enam roda sekitar Rp36,4 triliun, 80 ribu kendaraan pikap 4×4 sekitar Rp20,4 triliun, 80.062 unit kendaraan roda tiga sekitar Rp5,14 triliun, serta pengadaan paket inventaris, perangkat teknologi informasi, genset, pendingin ruangan, hingga sistem kasir dengan nilai hampir Rp22,9 triliun.

Institut Marhaenisme 27 menilai besarnya nilai pengadaan tersebut memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat, mengingat proyek dilaksanakan secara serentak di puluhan ribu desa dan melibatkan belanja barang maupun pembangunan fisik dalam jumlah besar.

Lembaga itu juga mengkritik kebijakan pemangkasan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dari Rp60,57 triliun menjadi Rp25 triliun. Menurut mereka, pengurangan alokasi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal desa dalam menjalankan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Desa.

Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Merujuk hasil kajiannya, Institut Marhaenisme 27 meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap proses penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program KDMP.

Lembaga tersebut secara khusus meminta aparat penegak hukum memeriksa jajaran PT Agrinas Pangan Nusantara, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin terkait kebijakan yang disebutkan dalam Policy Brief.

Selain itu, Institut Marhaenisme 27 juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran pelatihan sebesar Rp1 triliun dan keseluruhan skema belanja KDMP senilai sekitar Rp212 triliun.

Lembaga tersebut turut merekomendasikan penghentian sementara implementasi KDMP hingga tersedia dasar hukum yang lebih kuat, mengembalikan alokasi Dana Desa yang dipangkas, serta mengevaluasi kebijakan yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha toko kelontong dan pelaku usaha lokal di wilayah perdesaan.

 

Loading