Kades Muncak Nyatakan Mundur, Masyarakat Minta Polemik Dana BUMDes Tetap Diproses

Patra News678 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Kepala Desa Muncak, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Asroni, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Asroni di tengah polemik yang belakangan menjadi perhatian publik terkait pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025.

Dalam keterangannya, Asroni menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil atas kesadaran pribadi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Ya bagaimana pun saya legowo dan ikhlas tanpa paksaan dari pihak manapun untuk mengundurkan diri dan saya akan ambil hikmahnya,” ujar Asroni mengutip disalah satu laman Media.

Berdasarkan informasi yang di dapat Pengunduran diri tersebut bukan tanpa alasan, warga mendatangi kantor desa meminta Kades untuk mundur. Masyarakat sudah tidak menghendaki keberadaan Kades Muncak dalam mengelola keuangan Desa.

Situasi saat Musdessus Desa Muncak

Sementara itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut berawal dari adanya Musdessus diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BDP) dihadirkan masyarakat.

“Terkait pengunduran diri itu karena desakan masyarakat dan terlampir dalam berita acara, kemudian pak Kades bersedia mengundurkan diri atas tuntutan masyarakat Desa Muncak,” ujarnya, Rabu (08/07/2026).

Saat ditanya tentang pertanggung jawaban anggaran yang sudah digunakan, masyarakat juga meminta agar kades mempertanggungjawabkan dan mengembalikan

“Terkait anggaran yang digunakan Kades, ada tuntutan untuk pengembalian. Kami selaku BPD hanya memfasilitasi dan mediasi dengan masa yang sudah tak lagi bisa di bendung,” Ungkap BPD, Rohman.

Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/polemik-dana-bumdes-muncak-memanas-sulit-untuk-konfirmasi-kades/

Pengunduran diri tersebut juga menjadi babak baru dalam dinamika pemerintahan Desa Muncak setelah sebelumnya mencuat persoalan Dana BUMDes yang memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Sebelumnya, Sekretaris Desa Muncak menyebut Dana BUMDes Tahun Anggaran 2025 belum tersalurkan sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai realisasi program desa. Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa saat itu juga disebut mengalami kendala sehingga polemik terus berkembang.

Dua pemberitaan sebelumnya turut mengulas persoalan tersebut, yakni mengenai belum tersalurkannya Dana BUMDes 2025 sehingga adanya pelaporan dari masyarakat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dan sulitnya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa terkait polemik yang berkembang.

Baca juga https://patraindonesia.com/dana-bumdes-desa-muncak-2025-dipertanyakan-sekdes-sebut-belum-tersalurkan/

Meski Asroni telah menyatakan mengundurkan diri, proses pemerintahan desa tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengunduran diri kepala desa tidak serta-merta mengakhiri atau menghentikan proses penanganan terhadap persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

Sejumlah pihak juga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, tetap menindaklanjuti dan memproses persoalan yang telah mencuat sesuai kewenangan, berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Masyarakat berharap seluruh proses dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel, sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran dapat diproses sesuai hukum.

Sementara itu, roda pemerintahan Desa Muncak diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sembari menunggu mekanisme pengisian jabatan kepala desa sesuai peraturan yang berlaku.

Dihadiri Wakil Bupati pesawaran beserta Camat Teluk Pandan, perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD dan Masyarakat.(Asen/Red/PI).

Loading