PATRAINDONESIA.COM (Indramayu) – Saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando menyoroti penanganan barang bukti elektronik dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Indramayu, Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu menyoroti insiden log out-nya akun WhatsApp milik korban Ririn. Akun tersebut disebut menjadi barang bukti penting terkait komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum dan sesudah peristiwa pembunuhan.
Prof. Youngky menegaskan, barang bukti dalam perkara pidana, apalagi kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan.
“Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim saat persidangan.
“Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menyita perhatian pengunjung sidang. Prof. Youngky mengingatkan, jika terjadi kelalaian atau tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa, berpotensi dikenai konsekuensi pidana.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik Kabupaten Indramayu.(AK/Red/PI).
![]()

