TPT Proyek Jalan Rp14,4 M di Wates – Tanggamus Tercoreng Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Daerah283 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Tembok Penahan Tanah (TPT) dalam Proyek preservasi jalan Wates–batas Tanggamus di wilayah Lampung menjadi sorotan. Kali ini, pekerjaan tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat tentang kualitasnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, konstruksi TPT yang dibangun terlihat tidak memiliki lantai dasar (lean concrete/lantai kerja) maupun pondasi bawah (kaki) yang berfungsi sebagai penopang struktur.

Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah struktur konstruksi yang dibangun untuk menstabilkan tanah di tebing atau lereng di samping jalan, mencegah longsor, dan menahan beban jalan agar tidak amblas. TPT berfungsi sebagai pelindung infrastruktur jalan dari erosi dan pergeseran tanah, terutama saat hujan.

Bahkan, pada beberapa titik, pasangan batu atau beton diletakkan langsung di atas tanah tanpa penguatan dasar yang memadai.

Proyek jalan yang secara fungsi sangat dibutuhkan dan dinantikan masyarakat ini justru dinodai dengan pekerjaan TPT yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Dari hasil pantauan, terlihat tidak adanya “kaki” atau pondasi di bagian bawah konstruksi, yang berpotensi mempercepat kerusakan dan menurunkan kualitas bangunan.

Warga dari Kabupaten Tanggamus yang rutin melintasi jalur tersebut menyampaikan ketidakpuasan mereka. Mereka menilai pekerjaan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak mengutamakan kualitas.

“Seharusnya TPT itu kuat dari bawah, ini seperti tidak ada dasar. Kami khawatir cepat rusak yang nantinya berimbas pada hasil kerusakan jalan yang baru saja di bangun,” ujar salah satu warga dari Kabupaten Tanggamus, Kamis (16/04/2026).

Warga lainnya menegaskan, jika pekerjaan TPT tersebut terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, maka harus dilakukan pembongkaran dan dikerjakan ulang agar tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Selain itu, muncul dugaan di lapangan bahwa pekerjaan TPT tersebut tidak dikerjakan langsung oleh kontraktor pelaksana, melainkan dialihkan kepada pihak lain yang secara teknis belum menguasai pekerjaan sepenuhnya. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pengerjaan dan pengawasan teknis di lapangan.

Masyarakat pun mendesak agar dilakukan audit teknis terhadap pekerjaan tersebut, termasuk menelusuri mekanisme pelaksanaan proyek di lapangan. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, mereka meminta agar TPT dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai standar konstruksi yang berlaku.

Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp14,4 miliar yang bersumber dari APBN ini seharusnya menjadi contoh pembangunan infrastruktur berkualitas. Namun, dugaan ketidaksesuaian teknis pada TPT justru menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan di lapangan.

Menurut Nano Romansyah menegaskan bahwa TPT tanpa lantai kerja dan pondasi yang jelas merupakan pelanggaran prinsip dasar teknik sipil. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya berpotensi merusak jalan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara.

“Jangan asal jadi, kasihan warga Tanggamus dan sekitarnya jika tidak mengedepankan kualitas”, ungkap Nano Romansyah, Jumat (17/04/2026).

Masyarakat berharap pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung bersama kontraktor pelaksana segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan. Penanganan cepat dinilai penting agar proyek yang dinanti masyarakat ini tidak berubah menjadi masalah dalam jangka panjang.(Asen/Red/PI).

Loading