PATRAINDONESIA.COM (Lampung Tengah) – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di area persawahan Desa Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, memicu konflik dan keresahan di kalangan petani setempat.
Tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang berinisial SY tanpa mengantongi izin resmi.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa keberadaan tambang pasir di tengah kawasan pertanian produktif telah menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi lahan sawah terlebih adanya tiga alat berat yang siap mengangkut pasir.
Selain berpotensi merusak struktur tanah, aktivitas penambangan juga dikhawatirkan mengganggu sistem irigasi yang menjadi penopang utama produksi pertanian di wilayah tersebut.
“Secara prinsip, lahan persawahan tidak boleh dijadikan lokasi tambang. Dampaknya jelas, sawah bisa rusak dan hasil panen menurun,”ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/04/2026).
Meski demikian, warga sekitar mengaku tidak berani menegur atau memprotes langsung aktivitas tersebut. Hal ini diduga karena adanya intervensi dari pihak pengelola tambang yang membuat masyarakat merasa tertekan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah menggencarkan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan di sektor pertambangan.
Warga berharap aktivitas tambang pasir di Desa Haduyang Ratu ini dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan jika tidak ada izin pertambangannya.
Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus melindungi keberlangsungan sektor pertanian.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari pengelola tambang yang disebutkan.(Asen/Red/PI).
![]()


