PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Bartim Coalindo merupakan salah satu penambang batu bara yang terletak di wilayah Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). PT. Bartim Coalindo memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Kementrian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/1 IUP – /PMDN/2021 dengan luas 1.660 hektare.
PT. Bartim Coalindo memiliki 2 (dua) Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK 572 / MENLHK / SETJEN / PLA. 0/6/2023 luas 66, 75 hektare, dan No SK 1335 / MENLHK / SETJEN / PLA. 0/13/2023 luas 665,89 hektare. Sehingga area Pertambangan seluas 732, 64 hektare.
Diketahui saat ini PT. Bartim Coalindo berpolemik dengan masyarakat ulayat dan beberapa kelompok tani terkait penggunaan jalan Hauling sepanjang 7.037 meter, bahkan beberapa waktu yang lalu jalan Hauling sempat di portal warga, dan yang paling menarik lagi bahwa jalan Hauling PT. Bartim Coalindo sepanjang 7.037 meter masuk kawasan hutan produksi.
Usai mengikuti sidang lapangan yang dilaksanakan oleh Damang Paku Karau, Jumat (27/3/2026) Manajemen PT. Bartim Coalindo Andra kepada Media Online Patraindonesia.com menyampaikan bahwa pihaknya akan menghargai dan menghormati atas langkah yang di ambil oleh Damang Paku Karau untuk memastikan siapa pemilik ulayat yang sah menurut tatanan hukum adat setempat.
” Kami sangat menghargai dan menghormati atas langkah yang dilakukan oleh Kadamangan Paku Karau, untuk memastikan siapa pemilik ulayat yang sah menurut tatanan hukum adat setempat ” ujar Andra.
Dilanjutkannya lagi dengan ditetapkannya melalui keputusan maka itu bahan kita bersama, dan untuk selanjutnya keputusan tersebut kita patuhi, supaya tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan.
” Keputusan tersebut merupakan ketentuan yang harus di patuhi bersama, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan dan terkait jalan Hauling PT. Bartim Coalindo yang belum di bayar kami akan siap bayar kepada pemilik ulayat yang sah setelah mendapatkan surat keputusan dari pak Damang ” tutupnya (Mardianto/Red/ Pi)
![]()

