Reses Anggota DPR RI Komisi XIII di Bartim Mencuat Persoalan Dambung dan Provinsi Barito Raya

Daerah334 Dilihat

 

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Bias Layar. S.H Dapil Kalimantan Tengah, masa reses 2025 – 2026.

Bertempat di Cafe Alexsa, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Senin malam (2/3/2026) kembali menyerap aspirasi masyarakat.

Selain warga disekitar Kelurahan Ampah Kota turut pula di undang Wartawan se Kabupaten Barito Timur.

Bias Layar. S.H dalam salam pembukanya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran warga dan wartawan yang berkenan hadir, ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya dalam bentuk reses.

” Kehadiran bapak dan ibu pada malam ini sangat saya hormati dan pertemuan ini dalam rangka reses, untuk itu pada sesi tanya-jawab nanti saya harapkan adanya interaktif agar informasi – informasi di daerah , dapat diketahui dan kita diskusikan bersama untuk bahan saya nanti membahasnya di rapat – rapat di Parlemen ” ucapnya.

Giliran tanya jawab, Media Online Patraindonesia.com

mempertanyakan terkait perjuangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mengembalikan wilayah Dambung dan Kelanjutan Perjuangan Pemekaran Provinsi Barito Raya.

Bias Layar S.H sampaikan bahwa terkait Permendagri no 40 Tahun 2018 terkait pengaturan batas administratif antara Kabupaten Barito Timur (Provinsi Kalimantan Tengah) dengan Kabupaten Tabalong (Provinsi Kalimantan Selatan) itu hanya bisa digugurkan di Mahkamah Agung melalui Judicial Review (JR)

” Permendagri no 40 Tahun 2018 tentang pengaturan batas wilayah tersebut hanya bisa digugurkan melalui Judicial Review di Mahkamah Agung ” tegas Bias Layar.

Ia juga ceritakan bahwa sebelum menjadi anggota DPR RI bersama tim Advokat pernah mengajukan gugatan untuk peninjauan ke MA namun kita kurang data sehingga kami waktu itu diberikan waktu untuk mengajukan lagi dengan Novum baru, dan ini tim sudah mendapatkan adanya 31 bukti Novum baru, hanya tinggal waktu saja tim akan ajukan lagi.

” Ada 31 bukti Novum baru yang bakal diajukan oleh tim ke Mahkamah Agung, dan ini hanya tinggal menunggu waktu untuk diajukan ” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Bias Layar juga menyampaikan terkait pemekaran Provinsi Barito Raya bahwasanya kita kekurangan 1 (satu) Kabupaten. Kita hanya memiliki 4 (empat) Kabupaten, karena syarat minimal harus 5 (lima) Kabupaten, kecuali kita mekarkan Ampah sebagai Kota Madia atau antara Kabupaten Barito Selatan dan Barito Utara ada Kabupaten baru, sehingga bisa kita memenuhi 5 Kabupaten dan Provinsi Barito Raya berdiri.

” Pemekaran Provinsi Barito Raya terwujud ketika ada 5 (lima) Kabupaten, dan ini merupakan kendala paling utama ” tutupnya (Mardianto/Red/Pi)

Loading