Wakil Bupati Barito Timur Ingatkan Perusahaan Agar Tidak Rugikan Masyarakat 

Daerah156 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Wakil Bupati Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Adi Mula Nakalelu ingatkan kepada pihak perusahaan agar dalam menjalankan aktivitas tidak merugikan masyarakat.

Hal ini disampaikannya pada awak media di Kantor Bupati Barito Timur usai mengikuti penandatangan pakta integritas, Kamis (29/1/2026).

Wakil Bupati ini mengingatkan perusahaan setelah beberapa waktu yang lalu ia menerima pengaduan masyarakat melalui media sosial terkait aktivitas PT. Bartim Coalindo.

Adapun pelaporan masyarakat terkait UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilaporkan warga Kecamatan Dusun Tengah berinisial HR, yang mana menurut HR berdasarkan data dilapangan PTm Bartim Coalindo secara langsung melepas air limbah tambang tanpa melalui setling pond (kolam pengendapan) lebih dahulu sehingga diduga kuat mencemari Sungai Karau. Respons dan reaksi cepat Wakil Bupati meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Saya menerima beberapa laporan dari masyarakat dan dari rekan – rekan terkait adanya keluhan dampak aktivitas perusahaan diwilayahnya Muara Awang .

Adi Mula Nakalelu pada awak media menegaskan laporan masyarakat yang disampaikan secara terbuka, termasuk lewat media sosial harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia secara khusus mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup agar segera turun tangan.

” Dan tentunya saya mengingatkan kepada Dinas terkait khususnya DLH untuk menindaklanjuti dan memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut ” tegas Adi Mula Nakalelu.

Wakil Bupati juga mengingatkan pihak perusahaan agar lebih memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dijalankan.

” Saya ingatkan kepada perusahaan untuk benar-benar memperhatikan aktivitas tambangnya dan dampak lingkungan yang ditimbulkan ” tutup Wabup (Mardianto/Red/Pi)

Loading