PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Peristiwa bau menyengat di lingkungan permukiman padat penduduk Dusun Sidoluhur, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Rabu (28/01/2026) pukul 15.00 WIB, telah menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan warga.
Muhammad Ali, SH., MH., Ketua Umum (Ketum) Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), menyatakan bahwa fenomena tersebut masuk dalam kategori polusi dan pencemaran lingkungan.
Analisis Hukum
Jika ditemukan pelaku usaha yang memiliki izin lingkungan terkait, izin tersebut dapat menjadi objek pencabutan. Pelaku berpotensi dituntut berdasarkan:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
- Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal-pasal yang Relevan
- Pasal 21 UU PPLH: Larangan melakukan pencemaran lingkungan
- Pasal 22 UU PPLH: Kewajiban melakukan pengelolaan lingkungan
- Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen: Larangan melakukan penipuan atau pengelakan kewajiban.
Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/bau-menyengat-di-area-pemukiman-resahkan-warga-desa-wates-kecamatan-way-ratai/
Menurut Muhammad Ali, Warga memiliki hak untuk menuntut keadilan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat pencemaran lingkungan. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa setiap aktivitas yang memengaruhi kesejahteraan publik harus bertanggung jawab secara hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan bersama.
Dengan menangani masalah ini secara tepat dan adil, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan lingkungan yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat.(Asen/Red/PI).
![]()




