Pemkab Tegal Angkat Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah204 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Slawi) – Sebanyak 3.962 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (03/12/2025).

Pengangkatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja massal dan menuntaskan penataan aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penyerahan SK berlangsung serentak di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Tegal, dipimpin langsung oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman.

Bupati Ischak menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya pemerintah memperjelas status tenaga non-ASN yang selama ini telah berperan penting dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penyerahan SK ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi wujud kehadiran negara memberikan kepastian hukum dan penghargaan atas dedikasi para pegawai paruh waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan, skema PPPK paruh waktu memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan tenaga profesional tanpa membebani anggaran secara penuh, terutama untuk sektor pelayanan strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.

Dari total usulan 3.966 orang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui 3.965 orang, Sebanyak 3.964 orang menerima SK, sementara satu orang batal diangkat karena putus kontrak atau sudah tidak aktif bekerja.

Bupati Ischak juga menjelaskan bahwa sekitar 200 orang tenaga honorer tidak dapat diangkat karena sebelumnya mendaftar CPNS, Namun sebagian besar dari mereka merupakan pegawai BLUD sehingga tidak mengalami kendala dalam melanjutkan tugas kedinasan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tegal memberi lima pesan penting kepada para PPPK paruh waktu, yaitu:

  1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
  2. Menjaga integritas dan etika sebagai pelayan publik.
  3. Berperan aktif dalam pembangunan daerah.
  4. Mempertahankan kinerja selama masa kontrak.
  5. Menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk tidak bergaya hidup hedon.

“ASN adalah wajah pemerintahan. Berikan pelayanan terbaik dan jauhi gaya hidup mewah, terutama di media sosial,” tegasnya.

Salah satu penerima SK, Agus Kuntoro (52), mengaku tidak bisa menyembunyikan rasa haru, Setelah 15 tahun mengabdi sebagai tenaga harian lepas (THL) di Bagian Umum Setda Kabupaten Tegal, ia akhirnya mendapatkan pengakuan status kepegawaian.

“Alhamdulillah, perjuangan kami bersama teman-teman akhirnya terwujud. Ini hari yang sangat kami tunggu,” ungkapnya penuh syukur.

Agus menyampaikan terima kasih kepada bupati, sekda, asisten, dan seluruh jajaran yang telah memperjuangkan nasib para pegawai honorer.(Ikhwanudin/Red/PI).

Loading