Bupati Shalahudin, Penyusunan Anggaran Hendaknya Berkeadilan dan Efektif

Daerah167 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) -Anggaran pembangunan daerah yang tertuang dalam RAPBD merupakan representasi dari program pembangunan daerah. Dalam penyusunannya sangat mempertimbangan prinsip-prinsip dasar cita-cita daerah itu sendiri.

Pertama, partisipatif. Bahwa penyusunan anggaran melibatkan berbagai pihak (masyarakat, dprd dan perangkat daerah) sehingga kebutuhan dan aspirasi masyarakat benar-benar tercermin dalam APBD.

Kedua, transparan dan akuntabel, yaitu proses anggaran dilakukan secara terbuka, dapat diakses publik melalui web, dan setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Ketiga, disiplin. Yang tidak kalah pentingnya adalah, anggaran disusun dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan anggaran negara, termasuk anggaran daerah (APBD), ditetapkan dalam bentuk produk undang-undang.

Keempat, berkeadilan. Anggaran dialokasikan secara adil dan merata, memperhatikan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Kelima, anggaran harus efektif dan efisien. Dalam hal ini anggaran digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan dengan hasil maksimal. Selain tepat sasaran, juga memberikan kemanfaatan yang tinggi.

(Antiani/Red/PI).

Loading