Dugaan Penyimpangan Pekerjaan P3A di Desa Kemuning, Kramat: Tak Ada Papan Informasi, Dana Diduga Dikuasai Pihak Lain

Patra News322 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tegal) – Pekerjaan pembangunan drainase yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Kemuning, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana pemerintah tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi publik (PIP) dan diduga ada pihak-pihak yang bermain dalam pelaksanaannya, Jumat (19/9/2025).

Ketua P3A Desa Kemuning, Rasmanto, menjelaskan bahwa sejak awal dirinya bersama bendahara P3A, Zaedun, diajak oleh seseorang bernama Andri dalam proses pencairan dana di bank. Namun setelah dana cair, uang tersebut justru diminta oleh Andri, yang menurut Rasmanto bukan bagian dari P3A dan bahkan tidak ia kenal sebelumnya.

“Itu jelas melanggar aturan hukum. Dana pembangunan drainase seharusnya dikelola secara swakelola murni, bukan melalui rekanan. Lalu siapa sebenarnya Andri ini, dan mengapa dia meminta dana itu? Apakah ada kesepakatan dengan dinas terkait sehingga pekerjaan swakelola dipaksakan menjadi proyek rekanan?” ujar Rasmanto.

Rasmanto menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, karena mengambil hak orang lain secara melawan hukum.

Lebih lanjut, ia juga mengaku pernah ditawari hanya menjadi tenaga kasar (kuli) dalam proyek tersebut, padahal statusnya sebagai ketua P3A seharusnya bertugas mengatur jalannya pekerjaan, bukan ikut bekerja secara fisik.

Hal ini menimbulkan kekecewaan warga. Salah seorang warga berinisial N menilai, meski warga mengenal Rasmanto sebagai ketua P3A sekaligus orang asli desa, kenyataannya proyek justru dikerjakan oleh pihak luar dan terkesan asal-asalan.

“Seharusnya yang mengatur P3A langsung. Tapi nyatanya yang kerja bukan orang desa sini, sehingga warga kecewa karena hasil pekerjaan drainase jadi tidak sesuai,” ujar N.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait maupun sosok Andri yang disebut-sebut menguasai dana pembangunan tersebut.

(Wawan/Red/PI).

Loading