KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Persiapkan Debat Publik dan Kampanye Media Massa

Daerah, Patra News237 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM ( Muara Teweh) – Komisi Pemilihan Umaum ( KPU ) Barito Utara bersama Instansi dan unsur terkait, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi persiapan Debat Publik dan Kampanye iklan Media Massa tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dilaksanakan di ruang RPP KPU setempat , Kamis (03/07/2025)

Dalam sambutannya Siska Dewi menyampaikan bahwa Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama dari semua pihak, terkait pelaksanaan tahapan – tahapan kampanye tindak lanjut putusan MK tentang PSU Pilkada Barito Utara yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus mendatang.

Seperti yang dipaparkan oleh Siska bahwa masa kampanye dimulai dan dapat dilaksanakan oleh Paslon sejak tgl 19 Juni hingga 2 Agustus 2025, yaitu 45 hari.

Dia sangat mengharapkan dengan adanya Rakor ini maka akan didapatkan kesepakatan serya kesiapan bersama baik dari KPU selaku penyelenggara, Instansi terkait maupun Tim pemenangan dan LO masing – masing paslon.

“Dua tahapan kampanye yang akan kita laksanakan nantinya yaitu Persiapan Debat Publik dan Kampanye iklan Media Massa,” jelas Siska Dewi.

Sementara itu Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain M.Pd.I menyampaikan bahwa seluruh rangkaian tahapan Kampanye tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK dengan nmr perkara 313/PHPU.BUP – XXIII / 2025, dan pelaksanaan tahapan tersebut tetap mengacu pada peraturan yang digunakan pada saat Pilkada 27 Nopember 2024.

Untuk tahapan Kampanye jelang PSU ini ditegaskan oleh Harmain, bahwa Paslon boleh menyediakan alat peraga kampanye lainnya namun hanya boleh berupa barang bukan berupa uang serta nilai maksimalnya tidak boleh lebih dari 100 ribu rupiah

“Nanti akan ada ( diserahkan ) alat peraga yang dipasilitasi oleh KPU, 3 buah Baliho, 10 buah umbul – umbul untuk 1 Kecamatan dan 2 buah Spanduk untuk 1 desa / kelurahan, dan paslon boleh mencetak / memperbanyak,” ucap Harmain.

Terkait Rapat Umum ( Kampanye Akbar) boleh dilaksanakan hanya satu kali saja. KPU berkewajiban mengeluarkan SK pelaksanaan nya tetapi jadwal waktu maupun tempat sesuai usulan paslon masing – masing.

Untuk iklan media massa maupun Elektronik dimulai sejak 20 Juli hingga 2 Agustus 2025, selama 14 hari.

“Untuk ini dipasilitasi oleh KPU dan paslon tidak boleh mencetak ulang,” tegasnya lagi.

KPU Barito Utara dapat mempasilitasi sesuai prinsip Episiensi dan ketentuan peraturan PKPU serta Juknis yang telah ditentukan.

Dalam Rakor tersebut diambil keputusan bersama bahwa Debat Publik akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2025.

Hadir pada kegiatan Anggota KPU Provinsi Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten I Setda Barito Utara, bidang Pemerintahan dan Kesra Eveready Noor, TNI, Polri, Instansi terkait, Ket Tim pemenangan dan LO kedua Paslon masing – masing.

(Andri/Red/PI)

Loading