MK Tolak Gugatan Paslon 02 Jimmy – Indri, Shalahuddin–Felix Resmi Menang Pilbup Barito Utara 2024

Daerah, Hukum, Nasional372 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dengan nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, pada Rabu (17/09/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota lainnya. Dalam amar putusannya, MK secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Jimmy–Indri selaku pemohon yang menggugat hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara terkait kemenangan pasangan calon nomor urut 01, Shalahuddin–Felix (S1F).

Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan kuat dan tidak terbukti secara hukum.

“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Dengan demikian, MK menguatkan hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Barito Utara yang menetapkan pasangan Shalahuddin–Felix sebagai pemenang Pilbup Barito Utara 2024. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh pemohon.

Putusan MK ini sekaligus menutup seluruh polemik dan perdebatan hukum yang sempat mewarnai proses pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Barito Utara.

Sementara itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat di temui menyampaikan KPU akan segera melaksanakan Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih.

Sebab kata Siska, bahwa pleno ini merupakan kelanjutan dari tahapan pemilu setelah adanya kepastian hukum dari MK.

“Tahapan berikutnya adalah rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih. Setelah itu, salinan SK akan kami serahkan ke Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya, Rabu (17/09/2025)

Siska menambahkan, peran KPU hanya sampai pada tahap penetapan dan penyerahan SK. Proses berikutnya, yakni pengusulan pelantikan, akan menjadi kewenangan DPRD bersama Pemerintah Daerah.

“KPU hanya sampai pada penetapan. Untuk pelantikan sepenuhnya menjadi ranah DPRD dan Pemerintah Daerah,” terangnya.

Terkait jadwal pleno, KPU Barito Utara masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.

Setelah ada arahan dari KPU RI baru bisa dijadwalkan pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih.

Dengan demikian, tahap akhir Pilkada Barito Utara kini tinggal menunggu penetapan KPU dan proses pelantikan melalui mekanisme DPRD serta Pemerintah Daerah, sebelum pasangan terpilih resmi memimpin Kabupaten Barito Utara.

(Andri/Red/PI)

Loading