PATRAINDONESIA.COM (Lampung Barat) – Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung dan Suaka Margasatwa di wilayah tersebut. Sutikno diduga terlibat dalam alih fungsi lahan serta penggunaan alat berat secara ilegal.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah pemerhati lingkungan menyampaikan kekhawatiran atas kerusakan hutan yang semakin meluas di Lampung Barat. Salah satunya, Apriyan Sucipto, S.H., M.H., menyebut keterlibatan oknum pejabat dalam perusakan lingkungan sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat”.
“Hutan adalah sumber kehidupan. Ketika seorang pejabat publik justru diduga terlibat dalam perusakannya, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi tragedi demokrasi,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Hutan lindung dan kawasan Suaka Margasatwa di Lampung Barat selama ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sumber air, dan udara bersih bagi masyarakat sekitar. Aktivitas ilegal di kawasan ini dinilai dapat merusak keberlanjutan lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat dan ekosistem satwa.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sutikno maupun DPRD Lampung Barat terkait dugaan tersebut. Namun, desakan agar kasus ini diusut tuntas terus disuarakan berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan warga.
“Jika terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan, termasuk pemberhentian dari jabatan. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku perusakan lingkungan, apalagi jika mereka adalah pejabat publik,” tambah Apriyan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan tersebut dan memulihkan kawasan hutan yang terdampak.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kejahatan lingkungan di Indonesia. Pemerhati lingkungan menilai, selain penegakan hukum, diperlukan komitmen moral dan integritas dari para pemegang kekuasaan untuk menjaga alam sebagai titipan bagi generasi mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi masih dinantikan, sementara publik menunggu langkah tegas dari aparat dan lembaga legislatif. (Asen/Red/PI)
![]()

