Serikat Pekerja Desak Penyelesaian Konflik Manajemen dan Pembayaran Gaji di PT San Xiong Steel

Organisasi487 Dilihat

 


PATRAINDONESIA.COM (Bandar Lampung) – Serikat Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan konflik dualisme manajemen di perusahaan tersebut. Ketidakjelasan status manajemen dinilai telah menghambat pembayaran gaji dan jaminan sosial bagi ratusan karyawan.

Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), Yohanes Joko Purwanto, mengatakan bahwa lambatnya proses hukum telah memperpanjang penderitaan para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.

“Kami mendesak agar aparat hukum segera bertindak. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut, karena yang menjadi korban adalah para karyawan,” ujar Joko dalam pernyataannya, Kamis (22/5/2025).

Konflik bermula dari klaim dua pihak atas kepemimpinan perusahaan. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah di Balai Keratun, pihak Finny Fong menyatakan telah mengambil alih perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara pihak yang mengaku sebagai manajemen sebelumnya menyatakan RUPS tersebut tidak pernah dilakukan.

Serikat pekerja mengaku tidak mengetahui secara detail konflik internal tersebut. Namun mereka menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama adalah keberlanjutan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak karyawan, termasuk gaji dan jaminan sosial.

Saling klaim itu juga berdampak pada operasional perusahaan. Finny Fong menyebut tidak dapat membayar gaji karena rekening perusahaan diblokir. Sebaliknya, pihak Aguan mengaku tidak bisa melakukan pembayaran karena akses terhadap pabrik telah dikuasai oleh pihak lain.

Serikat pekerja juga mengecam edaran petisi dari pihak Finny Fong yang meminta dukungan karyawan untuk membuka blokir rekening perusahaan. “Karyawan tidak boleh dilibatkan dalam konflik internal pemegang saham. Pembuktian siapa yang sah adalah ranah hukum,” tegas Joko.

Tuntutan Serikat Pekerja

Serikat Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Penyidik segera menghadirkan saksi dan meminta bukti dari pihak-pihak yang bersengketa.
  2. Pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja.
  3. Manajemen perusahaan memberikan kejelasan status operasional.
  4. Segera dibayarkannya hak-hak pekerja yang tertunda, termasuk gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.

Dampak Sosial

Selain berdampak langsung pada karyawan, ketidakpastian manajemen perusahaan juga dinilai berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang lebih luas, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Serikat menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah.(Asen/Red/PI).


 

Loading

News Feed