Warung-Pengecer Diperbolehkan Kembali Menjual Gas LPG 3 Kg 

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Gonjang-ganjing kelangkaan gas LPG 3 kg akhir menemukan titik terang. Kebijakan larangan warung atau pengecer menjual LPG 3 Kg oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya dibatalkan.

Pencabutan larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg ini dilakukan setelah keluar instruksi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini diambil lantaran terjadi kisruh akibat kelangkaan LPG di masyarakat yang menyebabkan antrean panjang di berbagai pangkalan. Warga menyerbu pangkalan-pangkalan LPG yang jumlahnya tidak sebanyak warung-pengecer.

Antrian panjang itu terjadi karena para pengecer yang menjual gas LPG 3 kg di warung-warung dilarang. Dan hanya Pangkalan atau agenlah yang boleh menjual gas LPG 3 kg.

Namun, setelah melihat polemik yang timbul di masyarakat akibat kebijakan ini, Prabowo pun turun tangan.

Ia memerintahkan agar pengecer boleh kembali berjualan LPG subsidi.

“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ujar Sufi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Karena itu, Peraturan Menteri ESDM yang melarang warung-pengecer menjual gas LPG 3 kg itu dicabut. Dan Warung-pengecer diperbolehkan lagi menjual gas LPG bersubsidi tersebut. (*/red/PI)

 

Loading