Hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia: Tingkatkan Pemberantasan Korupsi

Patra News516 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Transparency International meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi 2023 atau Corruption Perception Index (CPI). Secara umum, sejumlah temuan menggambarkan bahwa masih banyak negara yang melakukan sedikit upaya untuk memberantas korupsi di sektor publik.

Hal ini terkonfirmasi dari rerata CPI global yang tidak berubah dari tahun lalu, yakni dengan skor 43 dengan lebih dari 2/3 negara yang disurvei berada di bawah skor 50-sebuah penanda bahwa korupsi sebagai masalah yang sangat serius bagi sebagian besar negara di Dunia.

Ketika kawasan Asia Pasifik menghadapi tahun pemilu yang besar pada tahun 2024, di mana masyarakat datang untuk memilih di Bangladesh, India, Indonesia, Pakistan, Kepulauan Solomon, Korea Selatan dan Taiwan, CPI tahun 2023 menunjukkan perkembangan yang sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali kemajuan berarti dalam pemberantasan korupsi. Sebanyak 71% negara-negara di Asia dan Pasifik memiliki skor CPI di bawah skor rata-rata regional sebesar 45 dari 100.

CPI Indonesia tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini 34/100 ini sama dengan skor CPI 2022 tahun lalu.

Sebuah rekomendasi dari Transparency International Indonesia yang pertama menyerukan kepada pemerintah, parlemen di DPR dan MPR, badan peradilan dan seluruh elemen negara untuk menjamin kualitas demokrasi berjalan sesuai dengan harapan warga negara yang berorientasi pada pemberantasan korupsi yang berdampak pada kesejahteraan dan keadilan sosial. Khususnya yang berkaitan dalam sektor politik dan pemilu.

Selain itu rekomendasi kedua adalah dalam sektor peradilan dan penegakan hukum, badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. Sistem peradilan dan penegakan hukum yang bebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain, sumber daya dan transparansi yang diperlukan untuk secara efektif menghukum semua pelanggaran korupsi dan memberikan pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.

Selanjutnya yang ketiga adalah rekomendasi dalam sektor ekonomi dan bisnis, berupa perbaikan iklim usaha dan berbisnis harus berorientasi pada pencapaian kesejahteraan warga. Pemberantasan korupsi di sektor bisnis bukan sekadar lips service yang hanya mendatangkan investasi yang tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.

Kemudian rekomendasi yang terakhir dari Transparency International Indonesia adalah pada sektor kebebasan dan hak sipil. Pemerintah dan Penegak Hukum harus menjamin aspirasi masyarakat, jurnalis, akademisi dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan perbedaan pandangan yang berseberangan dengan Pemerintah.

Beberapa kasus korupsi besar dengan nominal yang signifikan yang sampai saat ini masih mandeg dan belum di vonis di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) antara lain:

1. Kasus Korupsi e-KTP: Kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah masih berjalan di pengadilan dan belum ada putusan final hingga saat ini.

2. Kasus Korupsi Mega Korupsi di Kementerian Agama: Kasus korupsi di Kementerian Agama dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah juga masih belum ada putusan final di pengadilan.

3. Kasus Korupsi BLBI: Kasus korupsi Bank Indonesia Liquidity Assistance (BLBI) yang merugikan negara triliunan rupiah juga masih terus bergulir di pengadilan dan belum ada keputusan final.

Belum lagi kasus-kasus lainnya, yang terbaru adalah dugaan korupsi Perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah (Persero) Tbk. Kasus ini diperkirakan akan masuk ke Tahap II perkara alias Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di bulan ini. Sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah ini.

Jika kita amati ada beberapa kendala-kendala yang sering muncul dalam penanganan kasus korupsi besar di Indonesia, sehingga menyebabkan proses hukum menjadi mandeg dan belum di vonis di pengadilan Tipikor antara lain:

1. Lambatnya proses penyidikan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti jumlah saksi yang banyak, kompleksitas kasus, atau kekurangan personel dan sarana pendukung.

2. Interferensi atau tekanan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi untuk menghambat proses hukum dan memperlambat penyelesaian kasus.

3. Kekurangan bukti yang cukup kuat untuk dapat menghasilkan putusan yang memuaskan dari pengadilan.

4. Lambatnya proses pengadilan dan penyelesaian perkara korupsi di pengadilan karena adanya diskualifikasi hakim atau pergantian hakim yang mempengaruhi kelancaran proses hukum.

5. Faktor-faktor politik atau kepentingan tertentu yang mempengaruhi penanganan kasus korupsi di pengadilan Tipikor.

Tentu saja sulit untuk secara pasti memprediksi persentase Indeks Prestasi keberhasilan Pemberantasan Korupsi Indonesia di tahun 2024. Namun, berbagai faktor dapat mempengaruhi kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk upaya pemerintah, efektivitas aparat penegak hukum, transparansi pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan faktor-faktor lainnya.

Sebagai acuan, Indonesia menempati peringkat ke-102 dari 180 negara di Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) tahun 2020 yang diterbitkan oleh Transparency International. Sejauh ini, pemberantasan korupsi di Indonesia masih diwarnai oleh tantangan dan hambatan yang kompleks.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan indeks prestasi pemberantasan korupsi, seperti melalui reformasi struktur kelembagaan, penegakan hukum yang berkeadilan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta kampanye anti-korupsi yang melibatkan masyarakat.

Diharapkan bahwa dengan terus ditingkatkannya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, indeks prestasi keberhasilan pemberantasan korupsi di tahun 2024 dapat meningkat secara signifikan. Namun, untuk mencapai itu diperlukan kerja keras, konsistensi, dan kerja sama dari semua pihak terkait tentunya.(Guskur/Red/PI).

Loading