PATRAINDONESIA.COM(Tamiang Layang) – Warga Danau Ruyan Kelurahan Ampah Kota RT 027. RW 009 , Ahmad Yani (58) Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Media Online Patraindonesia.com dikediamannya di Komplek Perumahan Mekar Indah , Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Senin (29/9/2025) didampingi istrinya Niam kembali menyampaikan bahwa sampai tanggal hari ini Sertifikat yang tercecer An. MUJAYANAH belum ditemukan. Sambil memperlihatkan Fhoto Copy yang hilang bersama istrinya.
” Kami sudah berupaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk mencarinya, bahkan kami sudah menyampaikan berita kehilangan di Media Masa namun tidak ada informasi dan orang menghubungi kami terkait Sertifikat tersebut dan ini yang ketiga kalinya kami sampaikan ” ucap Ahmad Yani sambil mengajak Media ini mengambil fhoto dimana letak tanah tersebut.
Ahmad Yani juga menyampaikan bahwa sebagai mana tertera pada Copy Sertifikat luas tanah sesuai surat ukur tanggal 02 Mei 2014 yaitu 401 M 2.
” Luas tanah sebagai mana surat ukur tanggal 02 Mei 2014, no 1924 / Tamiang Layang / 2014 yaitu 401 M 2 ” ujarnya.
Ia juga berharap dengan telah di Ekspose selama tiga kali di Media agar kiranya baik pihak Polres Barito Timur dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur sebagai bahan untuk penerbitan Sertifikat pengganti yang hilang.
” Semoga dengan telah di Ekspose selama tiga kali sebagai mana ketentuan yang diminta oleh Polres Barito Timur dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur maka dengan ini sebagai bahan penerbitan Sertifikat pengganti yang hilang tersebut ” harap Ahmad Yani (Mardianto/Red/Pi)
![]()

