PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripuna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.
Agenda Rapat Paripuna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Mardianto. SH ini yaitu penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, kegiatan ini diberlangsungkan di ruang Rapat Paripurna DPRD Bartim Lantai II, Kamis (30/7/2026).
Dari Eksekutif hadir mewakili Bupati Barito Timur, Sekretaris Daerah Misnohartaku, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Anggota DPRD, Plt. Sekwan dan tamu undangan lainnya.
Sebelum penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Timur, terlebih dahulu pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota DPRD yang hadir.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Rini dalam pandangannya meminta agar lampiran rincian dibagikan sebelum dibahas.
Sementara Ketua Komisi III Kariato selain sepakat dengan usulan Rini, ia juga tetap mengingatkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan terhadap usulan yang termuat dalam Musrenbangcam yaitu Penggantian Jembatan Awang di Hayaping, Jembatan Murutuwu di Kecamatan Paju Epat, Cor lanjutan bahu jalan ruas Hayaping – Tamiang Layang dan beberapa jembatan lain yang dipandang prioritas.
Setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan yang hadir sehingga selanjutnya penandatanganan persetujuan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Misnohartaku mewakili Bupati dan oleh Wakil Ketua I DPRD Bartim, Mardianto. S.H.(Red/Pi)
![]()

