PATRAINDONESIA.COM (Muara Enim) – Tim gabungan Satgas Illegal Minning yang terdiri dari Polda Sumsel, Polres Muara Enim, Satpol PP Muara Enim, PTBA melaksanakan penertiban tambang ilegal batubara di tiga lokasi: Pit 2 Banko Barat Desa Keban Agung, Simpang Karso Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, dan Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Selain itu, Satlantas Polres Muara Enim juga menggelar razia terhadap kendaraan angkutan batubara di sepanjang jalan umum, Senin (05/08/2024).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain, SIK, MSi., yang didampingi oleh Kepala Biro Operasional Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, SH, SIK, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, SIK, Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Susnadi, SIK, Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan SP, SIK, Danyon D Pelopor AKP Irvan Abdul Gofur, SIK, PJU Polres Muara Enim, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Kms Erwin, SH, MH, Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin, SH, personel Sat Brimob Polda Sumsel, Satpol PP, VP Penambangan PTBA Suratman, serta pihak terkait lainnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, ratusan personel gabungan dari Polda Sumsel, Brimob, Polres Muara Enim, Polsek Lawang Kidul, Polsek Tanjung Agung, dan Satpol PP Muara Enim menggelar apel gabungan di Mapolres Muara Enim untuk melakukan persiapan. Setelah itu, tim dibagi menjadi tiga team yang kemudian bergerak menuju tiga lokasi tambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PTBA dan HGU PT BSP. Penertiban dilakukan secara serentak, termasuk razia terhadap kendaraan angkutan batubara di sepanjang jalan umum.
Dalam operasi penertiban tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa kendaraan, karung berisi batubara, dan warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap lokasi tambang dan bangunan liar, serta menutup akses jalan kendaraan tambang liar dengan membuat parit dan memasang garis pembatas police line oleh pihak PTBA.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain, SIK, MSi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan tambang liar yang berada di wilayah IUP PTBA dan HGU PT BSP.
“Kegiatan penambangan liar sangat melanggar hukum dan harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder terkait agar permasalahan ini bisa diselesaikan. Jika tidak ditertibkan, aktivitas ilegal ini akan mengganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam, dan PLTU Sumsel 8,” ujarnya.
Ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN), maka kewajiban kita bersama untuk menjaganya. Tidak mungkin kita yang berada di daerah lumbung energi malah menggunakan lilin,” tambah Wakapolda.
Hasil penertiban di lapangan, beberapa barang bukti telah diamankan dan akan dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, ujarnya.
“Kedepan, kita akan terus mengawasi namun dengan cara yang masih dirahasiakan. Untuk saat ini, kita sudah melakukan penertiban dan membuat jalur parameter sehingga penambang ilegal tidak bisa masuk kembali ke lokasi tambang tersebut,” pungkasnya.(Pernong/Red/PI).