PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA– Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (SPPOB) resmi menyerahkan draft usulan Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada sektor transportasi berbasis aplikasi.
Penyerahan draft tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, (26/09).
Draft ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal SPPOB, Bahar, dan diterima oleh Ferry dari Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam usulannya, SPPOB menggarisbawahi pentingnya regulasi untuk melindungi pengemudi ojek online yang selama ini tidak memiliki jaminan sosial dan perlindungan kerja.
“Ada beberapa aspek yang harus diatur dalam rancangan peraturan menteri ini, mulai dari perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan kompetensi, hingga kepastian pendapatan minimum dan tunjangan hari raya,” ujar Bahar.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi hak-hak khusus pekerja perempuan, kebebasan berserikat, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
Deni Irawan, penasihat SPPOB yang akrab dipanggil Kong Deni, turut menambahkan bahwa selama hampir satu dekade, para pengemudi ojek online bekerja tanpa jaminan sosial. “Zero Social Security Protection adalah kenyataan yang dihadapi oleh para ojol saat ini.
Tidak ada jaminan kesehatan, hari tua, atau jaminan kematian. Selain itu, tidak ada kepastian pendapatan dan jam kerja, padahal mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara,” ungkap Deni. Ia berharap rancangan peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi para pengemudi ojek online.
Ferry, mewakili Kementerian Tenaga Kerja, menyambut baik usulan dari SPPOB dan berjanji akan menyampaikan draft tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif SPPOB. Draft ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif bagi para pekerja di sektor ini,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum SPPOB, Irfan, berharap Kementerian Tenaga Kerja melibatkan serikat pekerja dalam proses pembahasan.
“Kami ingin memastikan bahwa suara para pengemudi online terdengar dan hak-hak mereka diakui dalam peraturan yang akan datang,” tegasnya.
Dengan adanya usulan draft ini, SPPOB berharap pemerintah dapat segera menghadirkan regulasi yang melindungi hak-hak pekerja transportasi berbasis aplikasi, termasuk jaminan sosial yang selama ini menjadi tuntutan utama.