PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Jalan Diponegoro, pada Rabu (4/12/2024).
Pemusnahan yang mencakup barang-barang ilegal yang disita mulai Oktober 2023 hingga Oktober 2024 ini menegaskan komitmen Bea Cukai Palangka Raya dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal yang dapat merugikan kesehatan, perekonomian, dan kestabilan negara.
Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pihaknya dalam mengatasi peredaran barang ilegal. “Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, serta stabilitas ekonomi di Kalimantan Tengah,” ujar Asep.
Barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi 277.860 batang rokok ilegal, 100 kilogram tembakau iris, dan 431,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran mencapai Rp484.696.930. Selain itu, Bea Cukai Palangka Raya berhasil mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp245.345.332.
Asep juga menambahkan bahwa Bea Cukai Palangka Raya berhasil mengumpulkan sanksi administrasi berupa denda dari pelanggar yang totalnya mencapai Rp312.679.000. “Pemusnahan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menekankan bahwa kegiatan penindakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam upaya pengawasan dan penindakan. Kerja sama antara Bea Cukai Palangka Raya, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Bapenda Provinsi Kalteng, BNN Provinsi Kalteng, BNN Kota, dan Satpol PP diharapkan dapat menghilangkan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
Asep Komara menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga wilayah Bumi Tambun Bungai bebas dari barang ilegal yang membahayakan masyarakat. “Sebagai ‘Community Protector’, kami bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang bisa membahayakan kesehatan, ekonomi, dan kestabilan iklim usaha,” pungkasnya. (*)