PATRAINDONESIA.COM (Bandar Lampung) – Babak kelam kembali mencoreng wajah kepemimpinan daerah. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di sektor migas.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026), usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 6 (enam) dan tangan terborgol, ia digiring menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejati Lampung sebuah pemandangan yang menyentak publik dan menjadi simbol runtuhnya integritas seorang pemimpin.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), dengan nilai mencapai puluhan juta dolar AS. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.
Tak hanya itu, Arinal Djunaidi juga menjadi tersangka keempat dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di tubuh perusahaan daerah. Sebelumnya, tiga orang lain telah lebih dulu diamankan dalam kasus yang sama.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kepercayaan publik. Jabatan yang sejatinya merupakan amanah untuk melayani masyarakat, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam konteks ini, penahanan seorang mantan gubernur bukan sekadar proses hukum, melainkan potret buram tentang bagaimana kekuasaan bisa menyimpang dari relnya.
Kondisi ini sekaligus mempertegas bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kasus ini juga mengingatkan bahwa tidak ada posisi yang kebal hukum, bahkan bagi mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan.
Penegakan Hukum dan Harapan Publik
Pihak Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif dan profesional. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Di tengah sorotan publik, kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan transparansi di pemerintahan daerah. Masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan transparan, tanpa tebang pilih, serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Namun demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Asen/Red/PI).
![]()

Komentar