PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh gelar sidang pertama perkara dengna nomor 36/Pid.B/2025/PN/Mtw. Dengan agenda pengajuan Ekspresi oleh terdakwa RK direktur Utama PT MBB, terkait kejadian pada TB Bahar 1299 pada 03 Nopember 2024, di wilayah kecamatan Montallat, dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman.
Sidang yang dilakukan secara zoom tersebut diketuai oleh Hakim Ahkam Ronny, didampingi dua hakim anggota, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum, Agung Cap Prawarmianto dan Raisal Efendi Batubara serta kuasa hukum terdakwa Jubendri Luspernando. Bertempat di ruang sidang utama (Cakra) Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (26/03/2025)
Dalam pengajuan Eksepsi tersebut terdakwa RK melalui kuasa hukumnya menolak atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut kuasa hukum terdakwa dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa banyak dari rangkaian kejadian yang tidak sesuai fakta pada saat kejadian saat itu.
“Baik dari rangkaian peristiwa maupun waktu kejadian ada yang kurang tepat,” tegas Jubendri.
Kuasa hukum terdakwa memberikan contoh, Dari korban yang kepalanya sempat dibenturkan pada kejadian saat itu disebutkan RJ, sementara fakta yang sebenarnya adalah BN.
“Melihat ada rangkaian peristiwa yang tidak sesuai tersebut kami mengajukan penolakan yang kami tuang dalam Eksepsi kami ,” ucap Jubendri.
Sementara sidang perkara dengan nomor 36/Pid.B/2025/PN/Mtw
akan dilanjutkan kembali pada Rabu 16 April 2025 .
(Andri/Red/PI)
![]()

