oleh

Rutan Palangka Raya Razia Dadakan, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

-Hukum-49 Dilihat

 

PATEAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Tim Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melakukan razia rutin secara mendadak dengan menggeledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan gangguan keamanan dan peredaran gelap narkoba di dalam Rutan.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bahtiyar Mandala Sutra, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menggeledah setiap sudut ruangan kamar hunian warga binaan tanpa terkecuali.

Hasilnya, sejumlah barang terlarang berhasil ditemukan, diantaranya beberapa handphone kecil, colokan listrik, dan sejumlah benda dilarang lainnya yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam kamar hunian.

Sementara itu, Mandala menegaskan, kegiatan razia rutin yang memang dilakukan tim pengamanan secara berkala. Razia ini merupakan bentuk dari komitmen Rutan Palangka Raya dalam program Zero Handphone, Pungli, Narkoba (Halinar).

“Setiap minggunya di waktu yang berbeda, razia dilaksanakan secara mendadak ke setiap blok dan kamar hunian WBP. Selain penggeledahan di kamar hunian, penggeledahan badan turut dilakukan kepada WBP,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan kemudian disita dan disimpan untuk selanjutnya dimusnahkan. Bahtiyar Mandala menegaskan bahwa Rutan Palangka Raya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan WBP.

Diungkapkan, termasuk juga kepada pegawai, Rutan Kelas IIA Palangka Raya menerapkan Zero Handphone bagi pegawai yang masuk ke blok hunian.

“Kita terus berkomitmen penuh untuk Zero Halinar, baik bagi kami selaku pegawai dan juga bagi WBP. Segala tindak pelanggaran akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya. (*)

Loading