PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran ) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tiras.tv, Chandra Eka Wijaya, memasuki tahap pelaporan resmi pada 7 Oktober 2026.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang disebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah korban mengaku mengalami luka fisik, diduga akibat kekerasan yang melibatkan sejumlah orang. Dalam kronologi yang disampaikan Tiras.tv, nama H. R, yang disebut sebagai Manajer SPBU 24-353-48 di Jalan Raya Natar, Candi Mas, turut disorot atas dugaan keterlibatannya dalam rangkaian kejadian tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dipublikasikan Tiras.tv, kejadian bermula pada Selasa (6/10/2026), ketika tim investigasi media tersebut hendak melakukan penelusuran terhadap suatu temuan di wilayah Lampung Tengah.
Sebelum melanjutkan perjalanan, tim singgah di SPBU 24-353-48 untuk mengisi bahan bakar jenis solar. Di lokasi tersebut, mereka berupaya menanyakan identitas pengawas yang sedang bertugas.
Namun, menurut keterangan dalam laporan tersebut, interaksi di SPBU berlangsung kurang bersahabat. Setelah berupaya mencari informasi, tim kemudian meninggalkan lokasi.
Situasi dilaporkan berkembang ketika kendaraan yang ditumpangi Chandra Eka Wijaya diduga dihadang dua mobil, yakni Toyota Fortuner berwarna putih dan Toyota Innova Reborn berwarna hitam, setelah melewati Jembatan Tegineneng.
Dalam kronologi yang disampaikan Tiras.tv, korban kemudian diarahkan warga untuk berlindung di area kantor MBG yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Di tempat tersebut, H. R disebut mendekati korban dan membujuknya keluar dari kendaraan dengan memberikan jaminan bahwa dirinya akan bertanggung jawab.
Namun, menurut pengakuan korban dalam kronologi tersebut, setelah keluar dari kendaraan, dirinya diduga mengalami kekerasan fisik. Korban mengaku lehernya dipegang sebelum seseorang yang disebut bersama rombongan melakukan serangan menggunakan benda yang diduga senjata tajam ke arah telinganya.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka hingga mengeluarkan darah, kemudian jatuh pingsan setelah diduga menerima sejumlah pukulan.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami tekanan untuk menandatangani surat pernyataan damai ketika kondisinya belum pulih sepenuhnya.
Dalam laporan yang dipublikasikan Tiras.tv, disebutkan pula adanya pemberian uang dalam amplop cokelat yang menurut kronologi tersebut berkaitan dengan biaya pengobatan korban.
Dugaan penganiayaan, intimidasi, dan pemaksaan penandatanganan surat perdamaian tersebut kini memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dokumen STTLP yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026 mencatat Chandra Eka Wijaya sebagai pelapor dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
Dalam uraian laporan, pelapor menyampaikan kronologi mengenai dugaan penghadangan kendaraan, kekerasan fisik, hingga persoalan surat perdamaian.
Penerimaan laporan tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta aparat kepolisian menindaklanjuti peristiwa yang dilaporkannya. Meski demikian, STTLP merupakan bukti penerimaan laporan dan bukan penetapan bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penyidik perlu memeriksa keterangan korban, saksi-saksi, bukti medis, rekaman CCTV apabila tersedia, serta bukti lain yang relevan untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Apabila kekerasan terbukti berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak H. R maupun kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan hak jawab terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan.(Asen/Red/PI)
![]()








