Puskesmas Sukamaju Akui Kelalaian, Keluarga Pasien Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Kesehatan, Nasional545 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Bandar Lampung) – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penolakan pasien BPJS oleh oknum petugas Puskesmas Sukamaju, awak media mendatangi langsung Puskesmas Sukamaju pada Sabtu, (3/01/2025, sekira pukul 15.30 WIB.

Kedatangan awak media disambut oleh perwakilan pihak Puskesmas Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur kota Bandar Lampung, Erwin. Dalam keterangannya kepada wartawan, Erwin membenarkan bahwa pada Jumat, 1 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, memang terdapat seorang pasien yang datang untuk mendapatkan pelayanan medis di puskesmas tersebut.

Ia mengakui adanya kelalaian dalam pelayanan, di mana seharusnya pasien tetap mendapatkan penanganan awal sebelum diarahkan atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan.

Baca Sebelumnya:  https://patraindonesia.com/diduga-oknum-puskesmas-sukamaju-tolak-pasien-bpjs-korban-kini-dirawat-di-rs-hermina/

“Sebelumnya mohon maaf juga dari petugas kami, memang seharusnya pasien di lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, untuk menentukan rujukan,” ujar Erwin.

Namun demikian, Erwin menjelaskan bahwa tindakan petugas saat itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterangan keluarga pasien, diketahui bahwa pasien memiliki riwayat penyakit jantung. Atas dasar tersebut dan demi menghindari risiko yang lebih besar, petugas secara spontan menyarankan agar pasien segera dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

“Atas dasar informasi dari keluarga yang sebelumnya di RS Bumi Waras karena jantung dan demi keselamatan pasien, petugas dengan spontan menyarankan langsung ke rumah sakit,” tambahnya.

Pihak Puskesmas Sukamaju pun menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pelayanan serta kinerja petugas agar kejadian serupa tidak terulang.

Kendati demikian, pihak keluarga pasien menegaskan bahwa permohonan maaf tidak serta-merta menghapus persoalan yang telah terjadi. Mereka berharap agar kasus ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memperoleh pelayanan bagi pasien lainnya dikemudian hari.

Lebih lanjut, keluarga menilai bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada petugas di lapangan, tetapi juga pada Kepala Puskesmas Sukamaju selaku pimpinan dan penanggung jawab utama penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Menurut mereka, Kepala Puskesmas harus bertanggung jawab atas tindakan petugas yang dinilai tidak menjalankan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelayanan.

Atas dasar itu, keluarga pasien bersama sejumlah masyarakat mendesak agar Wali Kota Eva Dwina segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh dan tindakan terhadap Kepala Puskesmas Sukamaju apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung jawabnya.

Fasilitas kesehatan yang menolak pasien BPJS tanpa alasan medis yang sah atau tidak menjalankan prosedur pelayanan sesuai ketentuan dapat dikenai teguran hingga pemutusan kerja sama.

Diketahui, pasien atas nama Edy Susanto adalah pasien faskes tingkat 1 yang terdaftar di puskesmas Sukamaju dan saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina, tepatnya di Kamar 607.

Keluarga berharap agar peristiwa yang dialami dapat menjadi pembelajaran serius bagi seluruh fasilitas kesehatan agar tidak mengabaikan hak pasien, khususnya peserta BPJS.(Asen/Red/PI).

Loading